Minggu, 08 April 2012

Ajukan Pledoi, Nazar Persoalkan Uang Rp4,6 Miliar - nasional.inilah.com

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam persidangan hari ini, Senin (9/4/2012).

Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan setidaknya ada dua hal pokok yang akan disampaikan dalam pembelaan, baik pembelaan pribadi Nazaruddin maupun tim kuasa hukumnya.

Junimart Girsang mengatakan, yang pertama adalah pihaknya akan tetap mempersoalkan penuntut umum yang tidak bisa menghadirkan barang bukti uang sebesar Rp4,6 miliar yang didakwa diterima Nazar dari PT DGI.

"Penuntut Umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan di persidangan, sementara JPU tidak pernah menghadirkan uang Rp4,6 miliar sebaga barang bukti," katanya ketika dihubungi INILAH.COM, Senin (9/4/2012).

Sementara pokok yang kedua, menurut Junimart, adalah tidak ada tidak ada satupun saksi yang menyebutkan bahwa Nazarudin yang memberi perintah terkait untuk mendapatkan proyek wisma atlet itu.

"Kecuali saksi Yulianis, tapi keterangan dia kan berdiri sendiri, dan keterangan satu saksi tidak bisa serta merta dijadikan barang bukti," ucapnya.

Muhammad Nazaruddin sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK karena dinilai terbukti menerima uang berupa cek sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.

Pemberian itu karena dianggap Nazaruddin yang waktu itu menjabat sebagai anggota DPR RI telah mengupayakan mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan senilai Rp191 miliar dari Kemenpora bagi PT DGI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar