Rabu, 18 April 2012

Anas: Interpelasi Jangan Dulu Dibahas Setgab - nasional.inilah.com


Jakarta - Usulan interpelasi yang diajukan sejumlah anggota DPR terkait surat keputusan Meneg BUMN Dahlan Iskan, belum perlu dibahas di Sekretariat gabungan (Setgab). Walau, dari 38 nama pengusul, mayoritas dari Golkar yang merupakan anggota Setgab.
"Sejauh ini belum perlu dibahas menjadi agenda Setgab," kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (18/4/2012).
Ada 38 anggota yang sudah menandatangani untuk menyepakati dilakukan interpelasi. Rinciannya, 21 orang dari Golkar, enam dari PDIP, empat orang dari Gerindra, satu orang dari PAN, tiga orang dari PPP, dua orang dari PKS, dan satu orang dari Partai Hanura. Bahkan, surat interpelasi ini sudah masuk ke pimpinan DPR pada paripurna penutupan masa sidang ke-III lalu.
Dominasi Golkar dalam mengusulkan ini dinilai sangat politis. Apalagi, Dahlan Iskan digadang-gadang akan maju dalam bursa pemilihan Presiden 2014 mendatang. Terlebih, elektabilitas Dahlan Iskan sangat tinggi dibandingkan dengan calon yang diusung Golkar.
Walau Setgab belum menjadwalkan membahas masalah ini, namun Anas mengaku akan tetap mengikuti perkembangan masalah ini. "Kita lihatlah nanti perkembangannya seperti itu. Kami berharap tidak jadi interpelasi," lanjutnya.
Anas meminta, agar semua tetap fokus pada tugas masing-masing. Tidak perlu terlalu gegabah untuk mengajukan interpelasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik. "Lebih baik semua konsentrasi kerja saja pada tugasnya masing-masing," katanya.
Interpelasi didasari terbitnya keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236/MBU/2012 tentang pendelegasian sebagian kewenangan, dan atau pemberian kuasa Menteri Negara BUMN sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham/RUPS pada perusahaan perseroan (Persero) dan perseroan terbatas serta pemilik modal pada perusahaan umum (perum) kepada direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian BUMN.
SK ini dinilai sebagai bentuk penjualan aset secara legal. Sebab, Direksi BUMN bisa menjual aset tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Ini dinilai melanggar pasal 45 dan 46 UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara terkait penjualan aset BUMN yang harus melalui persetujuan DPR, presiden dan atau menteri keuangan. Selain itu, melanggar UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPD dan DPRD (UU MD3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar