Rabu, 04 April 2012

BI: Penggunaan Data harus Seijin Nasabah Bank - ekonomi.inilah.com


Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengingatkan nasabah untuk mengisi form data dan memberikan data untuk lebih hati-hati. Hal ini untuk mencegah kasus yang tidak diinginkan antara nasabah dengan perbankan.

Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko menuturkan, aturan aplikasi kartu kredit memang semakin ketat. Hal ini mengingat beberapa pihak menggunakan data nasabah seperti kepentingan promosi bank dan lainnya.
"Ini menjadi concern kita. Meski itu data pinjaman tidak rahasia penggunaannya tetap harus ada persetujuannya. Hal itu juga sudah ada di undang-undang teknologi dan informasi pasal 26 serta aturan bank Indonesia," kata Puji.

Lebih lanjut ia mengatakan, penggunaan data memang harus seijin nasabahnya. Meski begitu, Puji mencontohkan kadang nasabah tak sadar telah mengisi form data untuk mendapatkan undian. Dlaam hal ini, Puji mengingatkan nasabah untuk hati-hati memberikan data.
"Pengisian data itu juga perlu edukasi. Pemegang kartu harus hati-hati dalam isian data. Padahal masalah bisa bersumber dai kita dengan mengisi form misalnya saat ingin dapat undian sepeda motor isi form data seperti no handphone dan tanggal lahir sehingga butuh edukasi juga," ujar Puji.

Puji menuturkan, edukasi dalam penggunaan kartu kredit dan pembayaran lewat non tunai menjadi tugas penting tak hanya BI tetapi juga pihak perbankan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar