Jumat, 13 April 2012

Bila Aksi 'Koboy' Dahlan Iskan Tabrak UU - nasional.inilah.com


Jakarta - Nama Dahlan Iskan sejak masuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II kerap muncul di publik. Apalagi kalau bukan soal aksinya yang menjadi buah bibir. Namun, kini Dahlan menjadi sorotan kalangan Senayan.
Aksi ‘koboy’ Dahlan Iskan nyatanya tak hanya terjadi di gerbang tol dengan membuka pintu tol karena macet. Dahlan juga tak hanya naik kereta api atau tidur di alas tanah di rumah warga. Nyatanya aksi Dahlan juga terjadi di belakang meja.
Beberapa aksi Dahlan nyatanya mendapat respons dari Senayan melalui pengajuan hak interpelasi atas kebijakan pemerintah dalam hal ini Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. Sedikitnya 38 anggota DPR lintas fraksi meneken usulan interpelasi mulai dari Fraksi Partai Golkar, FPDIP, FPKS, FPAN, FPPP, F-Gerindra dan F-Hanura.
Dalam surat interpelasi terhadap kebijakan menteri BUMN disebutkan surat itu diajukan dipantik SK Menteri BUMN No. 236/2011. Akibat keputusan Menteri BUMN itu, dalam surat tersebut disebutkan memberi dampak penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tanpa melalui Tim Penilai Akhir (TPA), pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif, serta pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya.
Dampaknya, sejumlah UU dilanggar Menteri BUMN Dahlan Iskan lewat Kepmen No. KEP-326/MBU/2011 tersebut. Seperti melanggar pasal 24 ayat (5) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 45 dan 46 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kepmen itu juga diduga melanggar Pasal 15 UU No. 19/2003 tentang BUMN. Sedangkan penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir (TPA) pun dianggap melanggar Pasal 16 UU No.19/2003 tentang BUMN karena mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut inisiator hak interpelasi DPR Hendrawan Supraktikno, interpelasi dilakukan karena penjelasan menteri belum memuaskan. "Interpelasi dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertegas apa yang selalu diperdebatkan. Jadi tak ada maksud menjatuhkan atau apapun," ujar Hendrawan kepada INILAH.COM di Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan ini mengatakan pihaknya mendukung langkah-langkah terobosan enterpreneurial dari Dahlan. "Tetapi itu harus dalam bingkai regulasi yang telah disepakati," tambah Hendrawan.
Jadi, imbuh Hendrawan, interpelasi tak perlu dilihat sebagai langkah sakral karena justru mempertemukan kepentingan. Pihaknya pun berkomitmen akan merevisi UU No 19/2003 tentang BUMN. "Kita akan perbaiki regulasi, bila ada hal-hal yang menurut kita mengengkang kelincahan BUMN," tegas Hendrawan.
Sementara Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pihaknya setuju dengan rencana interpelasi terhadap kebijakan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. "Saya memahami niat kawan-kawan untuk meluruskan, bukan untuk menganggu kerja Dahlan Iskan," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Marzuki menyebutkan kewenangan menteri didelegasikan ke jajaran direksi yang tidak memiliki payung hukum. "Seperti melepas aset BUMN. Itu sangat berbahaya. Membeli harus izin pemegang saham, kok menjualnya tidak melalui pemegang saham," kata Marzuki.
Marzuki menegaskan yang terpenting dari interpelasi ini sebagai upaya pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah. Dia mengingatkan interpelasi jangan dianggap sebagai upaya politik mengganggu Dahlan Iskan. "Kalau tidak interpelasi, ya justru pembiaran," tegas Marzuki.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga mengingatkan pemerintah agar dalam mengeluarkan kebijakan tidak serampangan. "Boleh koboy, tapi jangan kreatif menabrak UU," ingat Priyo. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar