Rabu, 18 April 2012

BK DPR: Ribka Tetap Bertanggungjawab - nasional.inilah.com


 Jakarta - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR sudah memutuskan memberikan sanksi kepada Ketua Panja UU Kesehatan yang juga Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning.

Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo mengatakan bahwa sanksi itu diberikan karena sebagai pimpinan Ribka dianggap lalai.
"Pada sidang paripurna pengesahan yang membawa pengantar adalah ibu Ribka. Ketika itu ayat ini masih ada. Setelah dilakukan penelitaian tidak ditemukan kesengajaan terhadap ibu Ribka. Tapi sebagai ketua pansus dia bertanggungjawab maka BK memberikan sanksi tidak boleh memimpin rapat panja atau pansus hingga 2014," jelas Siswono di Jakarta, rabu (18/4/2012).

Dia membantah tudingan bahwa ada sesuatu yang disengaja dalam keputusan ini. Jelas Siswono, bahwa keputusan ini sudah dikeluarkan sejak november 2011 lalu.

Keputusan ini, lanjutnya, sudah dipikirkan matang-matang di dalam rapat BK. Dan BK bisa memberikan keputusan apalagi terkait dengan pasal di UU yang itu nantinya akan dikirim ke Presiden untuk diteken.

"Ini peringatan tertulis dengan catatan kepada panja dan pansus supaya siaiapun agar detail dan hati-hati. Soalnya sangat berbahaya sekali. Kasus ayat ini dikirim ke Presiden. Kita sangat menghargai bu Ribka yang punya kemampuan," kata politisi Golkar ini.

Siswono menjelaskan, dalam persoalan hilangnya salah satu ayat di UU kesehatan ini, diteliti dengan baik oleh BK. Dan BK sudah mencari siapa yang bersalah. Tentu, pimpinan itu yang harus bertanggungjawab karena sebagai pemimpin dalam Panja tersebut.

"Sapa yg bertanggung jawab. Kita cari. Yang paling berat adalah pimpinan pansus," katanya.

Siswono juga menyesalkan persoalan ini dibawa ke ranah politik. Siswono meyakinkan, tidak ada unsur politis. Apalagi, Ketua BK adalah politisi PDI Perjuangan yang notabene satu partai dengan Ribka.

"Jangan berspekulasi kalau ini ada pertimbangan politis. Jangan diputer ke mana-mana," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar