Kamis, 19 April 2012

Dahlan Iskan: Interpelasi Jangan Dihalangi - ekonomi.inilah.com

Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan tidak akan menghalangi ataupun menghambat usulan hak interpelasi dari DPR terhadap kebijakannya terkait Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011.

"Jangan dihalangi dan dihambat," ujarnya di depan halaman Istana Negara, Kamis (19/4/2012).

Dia juga menegaskan niatnya untuk merevisi Kepmen pembentukan langsung direksi BUMN sudah lama direncanakan. "Jadi Bukan karena adanya interpelasi. Setelah ada interpelasi terus saya mengubah gitu, ya nggak," tandasnya.

Dahlan juga menyampaikan dirinya tidak akan melobi DPR untuk tidak melakukan interpelasi itu. "Nggak. Kalau melobi nanti dikira menghalang-halangi. Baik-baiklah begitu. Karena kalau melobi bisa ditafsirkan menghalangi atau menghambat. Nanti bisa dianggap contempt of parlement," tukasnya seraya mengatakan hal ini tidak mengganggu pekerjaaannya sama sekali.

Baru-baru ini Kementerian BUMN melahirkan tiga SK baru yang ditandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 12 April 2012.

Ketiga SK tersebut yaitu Kepmen No 164 berisikan Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi.

Selanjutnya Kepmen No 165 tentang Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi, sedangkan Kepmen No 166 mengatur Penetapan Kewenangan Menteri kepada Pejabat BUMN Eselon I. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar