Rabu, 18 April 2012

Dirut Diperiksa Polri, Ini Penjelasan Telkomsel - nasional.inilah.com


 Jakarta - Pihak Telkomsel memberikan keterangan terkait Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno, yang diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (18/4/2012).

Sarwoto diperiksa terkait persoalan kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh sejumlah provider bersama sejumlah content provider.

Menanggapi pemeriksaan itu, pihak Telkomsel mengatakan bahwa Dirut Telkomsel hadir ke Bareskrim untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, dalam hal perkara penyalahgunaan layanan konten.
"Dan didampingi oleh tim legal dan kuasa hukum Telkomsel," ujar Head of Corporate Communications Division Telkomsel, Ricardo Indra dalam rilisnya ke INILAH.COM, kamis (19/4/2012).

Lebih lanjut dijelaskannya, sebagai perusahaan publik yang berpijak pada etika bisnis dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan aturan hukum yang berlaku, Telkomsel memiliki komitmen tinggi.
"Mematuhi proses hukum untuk mendukung pihak kepolisian menuntaskan perkara ini secara objektif," katanya.

Telkomsel, lanjutnya, menghargai proses ini. Agar ke depannya, bisnis di bidang telekomunikasi ini bisa berlangsung secara lebih sehat.
"Telkomsel menilai penyelesaian atas substansi perkara penyalahgunaan layanan konten yang terjadi secara tepat, serius dan fokus merupakan hal terpenting yang akan menciptakan model bisnis baru yang baik dan sehat bagi industri telekomunikasi ke depannya," katanya.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, di antaranya Vice President (VP) Digital Music and Content Management Telkomsel, Khrisnawan Pribadi (KP). Selain itu dua tersangka yakni Dirut PT Colibri Network berinisial NHB dan serta WHM Direktur PT Multi Play juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT XL Axiata Hasnul dan pejabat PT Indosat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar