Jakarta - Standar gaji pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melebihi standar gaji pegawai Bank Indonesia ataupun Kementerian Keuangan yang telah mendapatkan remunerasi.
Namun besaran gaji ini harus melalui restu DPR terlebih dulu. "Yang jelas standar itu harus kalau bisa lebih baik (dari BI dan Kemenkeu)," ujar Ketua Tim Transisi OJK Mulia P Nasution di Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Rencananya, lanjut Mulia, pembiayaan anggaran operasional OJK termasuk gaji masih akan menggunakan APBN dalam 3-5 tahun ke depan, sejak pembentukannya yang akan dimulai pada awal 2013 mendatang. "Tapi dana itu dari APBN kan harus diajukan ke DPR dan harus dijelaskan nanti," ujarnya.
Mulia menjelaskan, tim transisi ini akan memaparkan kepada DPR terkait alasan besar anggaran yang diajukan. "Harus dijelaskan nanti, mengapa mereka diberi standar gaji kompensasi yang baik. Supaya mereka fokus pada kerjaannya dan agar mereka berdedikasi pada tugas mereka dan melakukan tugas pengawasan karena sangat berisiko kalau misal ada masalah penggajian dan pengupahan," pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar