Minggu, 15 April 2012

Hamka & Dudhie Makmun Jadi Saksi Miranda Besok - nasional.inilah.com

 Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas anggota dewan Dudhie Makmun Murod dan Hamka Yandhu, penerima cek perjalanan sebagai saksi tersangka Miranda Swaray Goeltom, Selasa (17/4/2012).

"Mereka memang akan diperiksa sebagai saksi pertama tersangka MSG," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi INILAH.COM, Senin (16/4/2012).

Keduanya adalah pihak yang menerima cek perjalanan BII dari Arie Malang Judo, bekas anak buah terdakwa Nunun Nurbaetie. Hamka Yandhu yang saat itu merupakan anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar menerima cek perjalanan sebesar total sebesar Rp19,4 miliar yang kemudian diberikan kepada anggota komisi dari Fraksi Golkar. Sementara Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP menerima cek perjalanan total senilai Rp9,8 miliar yang kemudian juga diberikan kepada anggota PDIP lainnya.

Johan membenarkan jadwal pemeriksaan kedua orang itu merupakan yang pertama untuk pemeriksaan perkara Miranda Swaray Goeltom. Sedangkan pemeriksaan Miranda sendiri, Johan mengatakan belum ada agenda pemeriksaan yang bersangkutan. "Jadi besok hanya untuk saksi-saksi Miranda," sambungnya lagi.

Miranda Swaray Goeltom ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 Januari lalu karena diduga ikut serta membantu Nunun Nurbaetie memberikan cek perjalanan kepada anggota dewan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Nunun mendapat cek perjalanan sebanyak 480 lembar atau total senilai Rp24 miliar, namun hanya Rp20,8 miliar yang diberikan kepada anggota dewan yang terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, PPP dan Fraksi TNI/Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar