Selasa, 24 April 2012

Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi untuk Angie - nasional.inilah.com

 Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (25/4) memulai pemeriksaan perdana perkara tersangka anggota dewan Angelina Sondakh terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembangunan wisma atlet SEA Games. Terpidana kasus itu, Mindo Rosalina Manulang dan empat orang lainnya dijadwalkan menjadi saksi perdana bagi politisi Partai Demokrat tersebut.

"Ada lima saksi yang direncanakan akan diperiksa," sebut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Selasa (24/4/2012) malam. Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi Angelina Sondakh.

Johan menerangkan, kelima saksi tersebut adalah, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosa Manulang, Yulianis, Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Oktarina Furi, staff keuangan Permai Group, Lutfi, mantan sopir pribadi Yulianis dan Dadang,

Adalah Rosa yang mengungkapkan bahwa ada penyerahan uang Rp5 miliar kepada anggota Komisi x DPR RI, Mindo Rosa Manulang yang dimaksudkan sebagai uang penggiriangan proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora senilai Rp191 miliar. Angelina yang juga anggota Banggar DPR RI dari Komisi X yang turut dalam pembahasan persetujuan anggaran untuk proyek tersebut.

Dalam kesaksiannya, Rosa mengaku dirinya selalu berhubungan dengan Angelina Sondakh untuk menindaklanjuti 'penggiringan' proyek tersebut di DPR RI. Rosa juga menyebut bahwa uang itu juga diperuntukkan bagi I Wayan Koster dari Fraksi PDIP, rekan Angelina di Banggar DPR RI. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap yaitu masing-masing Rp2 miliar dan Rp3 miliar.

Sementara Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Group dan staffnya, Oktarina Furi adalah yang mengeluarkan uang-uang tersebut dari brankas Permai Group atas permintaan Rosa. Setelah uang dikeluarkan, kemudian Yulianis atas petunjuk Rosa memerintahkan sopirnya dan dibantu dengan pegawai Permai Group lainnya Dadang kemudian yang mengantarkan uang-uang tersebut langsung ke gedung DPR RI di Senayan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Lutfi mengaku atas petunjuk Rosa setiba di gedung DPR RI, mengantarkan uang tersebut ke ruangan I Wayan Koster yang diterima oleh staff Koster. Kemudian staff Koster mengambil titipan dari Rosa dan menyerahkan tanda terima penyerahan paket berisi uang tersebut. Saat itu lah Lutfi mengaku melihat Angelina Sondakh masuk ke ruangan Koster sesaat sebelum mereka meninggalkan ruangan.

Angelina ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembangunan wisma atlet SEA Games tahun lalu di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan sejak 3 Februari silam. Angelina dikenakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Hingga Angelina belum pernah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar