Kamis, 19 April 2012

Imigrasi Belum Cegah Siti Fadilah ke Luar Negeri - nasional.inilah.com


Jakarta - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka dugaan korupsi, mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi mengaku pihaknya hingga kini belum menerima surat permohonan pencegahan agar Siti dilarang sementara bepergian ke luar negeri atas nama tersangka Siti Fadilah Supari baik dari Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung.

"Belum (dilakukan pencegahan larangan ke luar negeri), dan kita juga belum terima suratnya (permohonan pencegahan)," sebut Maryoto ketika dikonfirmasi INILAH.COM, Kamis (19/4/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung memastikan bahwa status Siti Fadilah Supari adalah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp15,5 miliar pada tahun 2005. Hal itu tertulis dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Mabes Polri tertanggal 28 Maret 2012. Disebut Siti diduga menyalahgunakan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes untuk kejadian luar biasa dengan metode penunjukkan langsung.

Status hukum Siti itu pun juga sudah ditegaskan oleh pihak Mabes Polri. Namun Siti hingga kini belum ditahan karena Polri menganggapnya kooperatif dalam penyidikan kasus itu.

Sementara terhadap kasus-kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kemenkes yang juga tengah ditangani KPK, berbeda dengan kasus yang ditangani Mabes Polri, status Siti masih sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, status hukum Siti di Mabes Polri tidak akan menganggu proses penyidikan di KPK, termasuk jika Siti kembali diperlukan untuk dimintai keterangan. Namun diakui Johan, hingga kini penyidik KPK belum memerlukan keterangan Siti kembali.
"Sampai saat ini belum ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan lagi," ujar Johan kemarin (18/4/2012).
Saat ini KPK tengah menyidik tiga kasus dugaan korupsi di Kemenkes yaitu yang pertama, kasus pengadaan alat kesehatan pembekalan rumah sakit flu burung pada tahun 2006 dengan tersangka bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar.

Kasus kedua yaitu pengadaan alat medis sisa dana pelayanan kesehatan penduduk miskin wabah flu burung tahun 2006 dengan tersangka Sekretaris Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Mulya A Hasjmy, dan kasus ketiga yaitu pengadaan alat kesehatan pusat penangangan krisis dengan tersangka bekas Kepala Pusat Penanggulangan Kementerian Kesehatan Rustam Syaifuddin Pakaya. Siti tercatat sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kasus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar