Kamis, 26 April 2012

Kejagung-BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Kemenag - nasional.inilah.com

Jakarta - Tim Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dan menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.

”Kasus di Kemenag itu, hari ini dilakukan koordinasi antara penyidik dengan BPKP untuk memformulasikan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus ini,dan koordinasi ini sudah ketiga kalinya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dihitung secara pasti,“ ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jumat (27/4/2012).

Adi mengatakan, awalnya penyidik menemukan kecurigaan serta kerugian negara mencapai sekitar Rp25 miliar. Yang terdiri dari Rp9 miliar kerugian alat labotarium di madrasah tsanawiyah dan Rp15 miliar kerugian pengadaan alat labotarium di madrasah aliyah. ”Maka dilakukan perhitungan secara pasti ancer-ancer kemarin ya segitulah,“ ucap Adi.

Adi menambahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saefuddin, dan Konsultan Tehnologi Informasi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marta. ”Kedua ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak 29 November 2011 dan hingga saat ini belum ditahan,“ ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar