Rabu, 11 April 2012

Kejagung Periksa Suami Hartati Murdaya - nasional.inilah.com

Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung secara marathon memeriksa pengusaha Murdaya Widyawimarta Poo (MWP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen pada Direktorat Jenderal Pajak (SIM-DJP) dengan nilai proyek lebih dari Rp43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, mengatakan, Murdaya diperiksa bersama beberapa saksi-saksi lainnya berinisial DP, AM, FI, AE, dan ANN untuk tersangka Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta RN Karim (RNK).

"Tim penyidik memeriksa MWP bersama DP, AM, FI dan AE, ANN dalam rangkian pemberkasan perkara tersangka RNK. Mereka diperiksa sebagai saksi. Tersangka RNK juga ikut diperiksa," kata Adi Toegarisman, Rabu (11/4/2012).

Meski demikian, Adi enggan menjelaskan tentang materi pemeriksaan terhadap para saksi dengan alasan sudah memasuki materi perkara. "Kami tidak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan, tapi secara makro tentu terkait dengan peran dan tugas masing-masing," katanya.

Dia menambahkan bahwa peran MWP selaku Presiden Direktur dari PT Berca Hardaya Perkasa (PT HDP). MWP diperiksa sebagai saksi atas tersangka Lim Wendra Halingkar direktur di PT BHP, yang notabene merupakan anak buah MWP.

MWP merupakan mantan politikus PDIP, suami politikus Partai Demokrat Hartati Murdaya. Dia diperiksa bersama lima saksi lainnya dan tersangka sejak pagi hingga siang, Rabu (11/4/2012).

Ikut mendampingi MWP adalah pengacaranya Denny Kailimang, namun saat dikonfimasi, Denny tidak bisa dihubungi, sebab teleponnya tidak dapat diangkat.

Para pelaku itu dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam proyek SIDJP senilai Rp43 miliar itu diduga fiktif dan sebagian tidak sesuai spesifikasi, atas kasus itu diduga negara telah dirugikan sekitar Rp12 miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar