Senin, 02 April 2012

Kemendag Tetap Ijinkan Ekspor Mineral Tambang - ekonomi.inilah.com

Jakarta - Kementerian Perdagangan tetap mengijinkan para pelaku industri tambang mineral untuk tetap melakukan ekspor mineral sesuai dengan kontrak, meski Kementerian ESDM (Permen ESDM No 7 tahun 2012) membuat peraturan pemerintah tentang larangan ekspor mineral pada Mei nanti.

Demikian disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dedi Saleh saat ditemui di kantor Kemendag Jakarta Senin (2/04/2012). "Kita sepakat kalau mereka memang sudah punya roadmap hilirisasi mereka tetap bisa ekspor sesuai dengan jadwal ekpor yang sudah ditetapkan," kata Dedi.

Dedi mengatakan,untuk menjembatani persoalan tersebut perusahaan tambang mineral tersebut harus membuat roadmap hilirisasi, karena tanpa adanya smelter mereka tidak akan bisa mengurangi ekspor mineral tersebut. "Bulan Mei ini tidak mungkin, karena membangun smelter memang butuh biaya yang besar dan waktu yang lama," ujar Dedi.

Terkait persoalan larangan ekspor mineral tersebut Kemendag mengaku intensif melakukan pembicaraan dengan Kementerian ESDM. Larangan dan pembatasan adalah kewenangan Kemendag, tapi bisa dilakukan opsi DMO misalnya," pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar