Selasa, 24 April 2012

KPK Cekal Warga Jepang ke Luar Negeri Sejak 2011 - nasional.inilah.com

Jakarta - Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah warga Jepang, Shiokawa Toshio yang merupakan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (PT OI) bepergian ke luar negeri karena berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan Shiokawa sudah dilakukan sejak 30 Desember 2011 atau ketika yang bersangkutan masih menjadi saksi untuk kasus ini.

"Status itu masih berlaku hingga 30 Juni mendatang," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/4/2012). Pencegahan itu berdasarkan permintaan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan Shiokawa Toshio sebagai tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara hubungan industri di PT Onamba Indonesia yang saat itu tengah diadili di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Untuk kasus ini sudah dijatuhi hukuman yaitu hakim PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Imas Dianingsari, dan pegawai PT Onamba Indonesia, Odih Juanda. Imas divonis enam tahun penjara, Odih empat tahun penjara.

Untuk pengembangan kasus ini KPK memeriksa hakim adhoc pada PHI Mahkamah Agung, Arief Sudjito. Sudjito usai diperiksa menolak berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. "Silahkan tanya penyidik saja, sudah saya terangkan ke penyidik," ujarnya singkat sambil masuk ke mobil meninggalkan gedung KPK.

Nama Arief, muncul dalam surat dakwaan milik Imas ketika diadili di PN Bandung. Penuntut umum KPK menilai, ada keterlibatan hakim Arief Sudjito. Sebab, Imas sempat berkomunikasi dengan Arief.

Imas menghubungi Arief setelah diminta pihak PT Onamba, Odih Juanda, yang juga sudah divonis dalam kasus ini, membantu memenangkan PT Onamba di tingkat kasasi.

Masih dalam surat dakwaan, permintaan Imas ditanggapi Arief dengan syarat harus ada uang imbalan dan PT OI menyatakan sanggup syarat dari Arief. Sempat muncul tawar menawar jumlah dana hingga akhirnya muncul angka Rp200 juta sebagaimana diminta Arief.

Dalam putusan majelis hakim dalam perkara Imas, Imas terbukti bersalah karena mencoba menyuap hakim Arief Sudjito. Namun, atas dugaan keterlibatan itu Arief pernah membantah usai diperiksa sebagai saksi di KPK beberapa waktu lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar