Kamis, 26 April 2012

KPK Periksa Nunun sebagai Saksi Tersangka Miranda - nasional.inilah.com

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Nunun Nurbaetie dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan anggota dewan periode 1999-2004. Nunun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom.

"Tanyakan saja ke KPK-nya," kata Nunun saat tiba di gedung KPK ketika ditanyai peranan Miranda Swaray Goeltom dalam kasus itu di gedung KPK, Jumat (27/4/2012).

Nunun didampingi pengacaranya, Ina Rachman, dan juga dokter pribadinya, Adreas Hary. "Saya hanya mendampingi, karena ibu masih mengkonsumsi obat-obatan," tandas Andreas ketika ditanya mengapa dirinya ikut dalam rombongan itu.

Ini adalah pemeriksaan ulang terhadap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun dalam kasus tersebut setelah pekan kemarin batal diperiksa karena KPK belum mendapat izin untuk memeriksa Nunun dari Pengadilan Tipikor.

Nunun dalam statusnya sebagai terdakwa dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Ia dinyatakan terbukti memberikan cek perjalanan sebesar Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PPP, Golkar, PDIP dan Fraksi TNI/POlri.

Cek perjalanan diberikan terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi X DPR pada 8 Juni 2004. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar