Rabu, 18 April 2012

KPK Periksa Wali Kota Semarang Soemarmo - nasional.inilah.com

Jakarta - Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4/2012). Soemarmo adalah tersangka kasus dugaan suap ke anggota DPRD Semarang terkait pembahasan APBD Semarang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," sebut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Ini adalah pemeriksaan yang dijadwalkan ulang setelah pada pemeriksaan pekan lalu dibatalkan karena di tengah pemeriksaan yang baru berjalan setengah jam, politikus PDIP itu mengaku mendadak sakit.

Soemarmo sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, mengenakan kemeja batik dia tak mau berkomentar dan hanya melemparkan senyum begitu turun dari mobil tahanan KPK dan langsung bergegas masuk ke gedung KPK.

KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo HS, jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap APBD Semarang.

Politikus asal PDIP itu dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda Pemkot Semarang, Akhmat Zaenuri pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar