Selasa, 03 April 2012

KPK Pulangkan Politikus PAN yang Tertangkap Tangan - nasional.inilah.com

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulangkan legislator DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) RS. RS merupakan satu dari tujuh anggota DPRD Riau yang tertangkap tangan oleh KPK kemarin (3/4/2012) malam.

"RS, anggota DPRD sudah pulang, tidak diperiksa lagi, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dinilai sudah cukup," sebut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Sedangkan sisanya, lanjut Johan yaitu enam anggota DPRD, dua staf Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan empat pihak swasta hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK di Mapolda Riau.

Johan menegaskan, meski politikus PAN itu sudah dipulangkan, hingga saat ini belum ada keputusan apakah RS dinyatakan tidak terlibat dalam indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

Begitupun juga terhadap 12 orang lainnya, kata Johan, statusnya hingga kini masih terperiksa.

"Semua statusnya masih dalam proses pemeriksaan, sampai siang ini KPK belum putuskan apakah nama-nama yang disebut terindikasi atau terjadi tindak pidana yang kita sangkakan. Nanti akan kita sampaikan sampai sekitar pukul 19.00 WIB apakah terjadi tindak pidana," jelasnya.

Hal itu sesuai dengan aturan bahwa KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak tertangkap tangan untuk memeriksa pihak-pihak yang tertangkap tangan hingga ditetapkan ada tidaknya tindak pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK sekitar pukul 7 malam kemarin telah melakukan penangkapan (tertangkap tangan), terhadap tujuh Anggota DPRD. Mereka diketahui adalah Partai PAN dua orang yakni AA alias Adrian Ali dan RS alias Ramli Sanur. Dari Golkar MFA alias M Faisal Aswan, dari PDIP yaitu TA alias Turochan Asyary, dari Demokrat, TM alias Tengku Muhazza. Kemudian dari PKB, MD alias Mohamad Dunir dan II alias Indra Isnaini dari Fraksi PKS.

Mereka diduga hendak melakukan transaksi penyuapan terkait pembahasan Perda penyelenggaraan PON tahun 2012 di Riau.

Selain menangkap tujuh legislator tersebut, penyidik juga menciduk dua staf Dispora RR, ED dan empat orang swasta yang diduga dari PT PP, yaitu RS, BT, SW, dan D.

Penangkapan pertama di rumah Politisi Golkar MFA yang menangkap MFA dan 3 orang swasta serta 2 orang Dispora.

Sedangkan enam legislator lainnya ditangkap di kantor DPRD Provinsi Riau. Sementara RS, pihak swasta ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau. Dalam penangkapan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar