Jumat, 20 April 2012

Nazaruddin Ngotot Tak Terlibat Wisma Atlet - nasional.inilah.com

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Muhammad Nazaruddin empat tahun dan 10 bulan penjara. Namun, Nazaruddin bersikukuh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.

"Dari awal yang terlibat sebenarnya adalah teman-teman Komisi X. Mereka yang secara intens melakukan ini semua. Kenapa kok saya dilibatkan," ujar Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/4/2012).

Nazar menyebut, mereka adalah Angelina Sondakh, Mahyudin. Menurutnya, dari awal saat ada penangkapan Wafid Muharram oleh KPK saat membawa uang, uang yang diserahkan bukan untuk atlet tapi diserahkan untuk reses Komisi X .

"Kenapa itu tidak diusut KPK? Karena sudah ada kesepakatan yang dilakukan oleh KPK terhadap kejadian-kejadian ini. Itu yang seharusnya dipertanyakan kepada KPK. KPK inikan membuat cerita fakta yang luar biasa di rekayasa demi kepentingan deal-deal politik," terangnya.

Nazar mengaku terkejut disebut menguasai brankas, padahal dia mengaku tak pernah melihat brangkasnya. Dia pun menilai kasusnya ini adalah rekayasa politik yang dilakukan untuk kepentingan penguasa yang menang. 

"Kalau memang saya menerima uang kenapa saya tidak diminta untuk mengembalikan uang, kalau orang terima gratifikasi kembalikan dong uang gratifikasi. Ini siapa yang terima siapa yang disuruh bertanggungjawab seolah-olah dibalik-balikan dua hal," ujarnya.

Dia pun menegaskan, tidak menerima suap seperti yang disampaikan majelis hakim. "Masa saya menerima. Saya menerima tandanya saya membohongi diri saya sendiri. Saya bisa membohongi anda, tapi saya tidak bisa membohongi diri sendiri. Itu yang harus saya pertanggungjawabkan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar