Minggu, 15 April 2012

Nunun Beberkan Permintaan Tolong Miranda - nasional.inilah.com

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali akan menggelar sidang perkara terdakwa Nunun Nurbaetie, Senin (16/4)/2012. Giliran Nunun akan diperiksa sebagai terdakwa.

Namun sebelum diperiksa sebagai terdakwa, Tim Pengacara Nunun akan terlebih dahulu untuk menghadirkan ahli yaitu Chairul Huda, pakar pidana dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB namun hingga kini belum juga dimulai. Nunun yang sudah tiba di Pengadilan Tipikor, tampak berbincang-bincang dengan kerabat dan tim kuasa hukumnya di ruangan khusus terdakwa. Nunun tampak sehat dan sesekali melempar senyum.

Salah satu pengacara Nunun, Mulyahardja mengatakan, kliennya akan menegaskan tidak tahu menahu tentang pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom.

Selain itu kata Mulyahardja, ketika diperiksa nanti, Nunun juga akan menegaskan kembali bahwa Miranda benar-benar pernah meminta tolong kepada kliennya untuk dikenalkan kepada anggota dewan. "Akan dijelaskan semua tentang permintaan tolong oleh Miranda itu," ujar Mulya ketika dihubungi, Senin (16/4/2012).

Nunun Nurbaetie didakwa memberikan memberikan cek perjalanan kepada anggota dewan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Nunun mendapat cek perjalanan sebanyak 480 lembar atau total senilai Rp24 miliar, namun hanya Rp20,8 miliar yang diberikan kepada anggota dewan yang terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, PPP, dan Fraksi TNI/Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar