Selasa, 24 April 2012

Penggelapan 29 Mobil Dinas KPU Akan ke Polisi - nasional.inilah.com

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segan-segan melaporkan mantan staf dan anggota komisi itu ke kepolisian, jika tidak bersedia mengembalikan 29 mobil kijang yang mereka bawa.

Namun, sebelumnya KPU akan berupaya supaya mereka segera mengembalikan 29 mobil milik negara tersebut. "Jika upaya tidak menemui titik terang, KPU tidak akan segan-segan melaporkannya ke pihak berwajib. Kerelaan memulangkan mobil-mobil dinas dari para pemakai sangat diharapkan," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas kepada INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (24/4/2012).

Menurut dia, mobil dinas itu sebagai penunjang operasional dan kinerja anggota KPU dan staf. KPU sebenarnya sudah mengkomunikasikan persoalan ini ke DPR dan kepolisian pada 2011.

Saat itu, Komisi II DPR mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan sebaik-baiknya. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak KPU melaporkan puluhan mobil yang dibawa mantan staf dan anggota KPU ke polisi dengan dugaan penggelapan.

Namun, hingga kini pihak kepolisian belum ada hasil/perkembangan. "Ya pada periode pak Hafidz (dilaporkan)," tutur Sigit.

KPU sendiri mendapati pekerjaan rumah dari Ketua KPU periode 2007-2012, Abdul Hafidz Anshary saat menyampaikan sambutannya dalam serah terima jabatan, Jumat (20/4/2012). KPU periode kini berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut baik-baik.

Namun jika upaya terus mengalami jalan buntu, KPU tidak akan segan-segan untuk melaporkan kembali penggelapan mobil tersebut ke polisi. "Melaporkan kembali ke kepolisian juga terbuka lebar agar aset negara terselamatkan," kata Sigit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar