Minggu, 15 April 2012

PPATK Usul Transaksi Mencurigakan Dikenai Pajak - nasional.inilah.com

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan transaksi mencurigakan untuk dipungut pajak.

Menurut Kepala PPATK M. Yusuf, pajak tersebut akan berguna bagi negara untuk menambah anggaran pendidikan dan kesehatan.

Yusuf menjelaskan hingga saat ini, PPATK berhasil menghimpun sekitar 11 juta Laporan Transaksi Keuangan Tunai. Jika satu transaksi bernilai Rp1 miliar, tuturnya, maka akan terdapat Rp10 ribu triliun.

"Kalau dikenakan pajak 15 persen saja, maka tidak akan ada anak-anak kita yang kesulitan untuk sekolah dan berobat," ujar Yusuf saat membuka seminar bertajuk 'Efektifitas Penggunaan No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dalam Upaya Pemiskinan Koruptor' di Gedung PPATK, Senin (16/4/2012).

Jika nilai tersebut diinvestasikan, lanjut Yusuf, hasilnya akan berkembang. Untuk itu, dia mengusulkan kalau Laporan Hasil Analisis PPATK bisa diakses pula oleh Dirjen Pajak selain oleh penegak hukum. Menurutnya, hal tersebut bisa menumbuhkan check and balance dalam tindak lanjut LHA.

Yusuf mencontohkan PPATK pernah mengaudit transaksi senilai Rp103 triliun untuk level Jakarta. Menurutnya, terdapat transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp20 miliar. Jika dikenakan pajak untuk transaksi mencurigakan tersebut, tuturnya, maka negara dapat mengambil sekitar Rp2 miliar untuk pajak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar