Selasa, 03 April 2012

Seperti BBM, Aturan Modal Asuransi Juga Ditunda - ekonomi.inilah.com


Bukan hanya harga BBM yang tidak naik, aturan modal perusahaan asuransi tahap II pun kemungkin besar batal diberlakukan tahun ini. Penundaan tersebut bukan karena aksi protes dari pengelola perusahaan asuransi, tetapi karena Bapepam-LK masih membutuhkan tambahan waktu untuk mengkaji dampak dari kenaikan modal tersebut. Maklum, jika aturan itu diterapkan tahun, akan banyak perusahaan asuransi yang gulung tikar.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2008 tentang Penyelenggraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi harus meningkatkan permodalan dalam tiga tahap. Tahap pertama, mulai 31 Desember 2010 perusahaan asuransi dan reasuransi harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar dan Rp Rp 100 miliar. Tahap berikutnya, 31 Desember 2012, naik lagi menjadi Rp 70 miliar dan Rp 150 miliar. Dan tahap ke III, akhir 2014, dinaikan lagi jadi minimal Rp 100 miliar dan Rp 200 miliar.
Masalahnya, sampai akhir batas waktu pemenuhan modal minimal tahap I, akhir Maret 2012, ada lima perusahaan asuransi yang telah mengembalikan izin usahanya karena tidak sanggup meningkatkan modalnya. Selain itu ada 29 perusahaan asuransi dan reasuransi yang modalnya masih di bawah ketentuan tahap II. Betul, mereka masih punya waktu untuk menambah imodalnya. Namun, dalam situasi sulit seperti sekarang, rasanya tak mudah bagi pemilik perusahaan asuransi untuk gundang investor baru atau merjer dengan perusahaan asuransi yang lebih kuat.
Tak heran bila Bapepam–LK was-was akan banyak perusahaan asuransi yang gulung tikar karena tak mampu memenuhi ketentuan modal minimal tahap I dan II. Jika ini sampai terjadi, industri keuangan bisa terguncang. Maklum, saat ini industri asuransi sudah terkoneksi dengan industri lainnya seperti perbankan dan lembaga pembiayaan. Itu sebanya, kemungkinan besar penerapan ketentuan modal minimal tahap II dan III bakal ditunda. “Permodalan memang penting, tapi kami tidak akan represif memenuhi persyaratan itu,” kata Nurhaida, Kepala Bapepam–LK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar