Senin, 16 April 2012

UU Pemilu Digugat ke MK - nasional.inilah.com


Jakarta - Tidak puas dengan penetapan hasil penetapan UU Pemilu oleh DPR beberapa waktu lalu, sejumlah partai nonparlemen mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.

Partai Bulan Bintang (PBB) salah satu diantara yang mengajukan gugatan ke MK mengaku UU Pemilu yang baru diketok di paripurna, tidak mengakomodasi partai-partai lain. Bahkan, PBB akan menggunakan jasa kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan pendiri dan ketua PBB.
"Materi sekarang sedang disusun. Kita melihat dari UU Pemilu ini punya implikasi yang tidak sehat dalam pembangunan parpol," kata Ketua DPP PBB MS Ka'ban, di Jakarta, selasa (17/4/2012).

Ka'ban menjelaskan, banyak bahasan dan pasal di dalam UU tersebut tidak mencerminkan demokrasi. Bahkan, bisa berbahaya dengan hangusnya jutaan suara tanpa terwakilkan. "Ada kerugian material. Sudah tidak pas dengan prinsip demokrasi. Sedang kita evaluasi. Jadi suara yang hangus 19 jutaan," katanya.

Rencananya, selasa ini materi judicial rivew ini akan diserahkan ke MK.
"Kita meminta Yusril sebagai lawyer," kata Ka'ban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar