Senin, 23 April 2012

Vonis Nazar Pintu Masuk Penyelidikan Atasan Wafid - nasional.inilah.com

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa perkara korupsi pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, banyak fakta persidangan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonisnya yang bisa ditindaklanjuti KPK untuk membuka penyelidikan baru untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tertinggi di Kemenpora sebagai pengada proyek senilai Rp191 miliar itu.

"Mustahil jika pengaturan tender di internal (Kemenpora) hanya dilakukan oleh Wafid Muharram (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga) sendiri. Potensinya bisa menjerat atasan (atasan Wafid)maupun bawahan," terang Peneliti Hukum ICW, Tama S Lankun ketika dimintai pendapatnya, Senin (23/4).

Hal itu, kata Tama, seperti terungkap selama persidangan Muhammad Nazaruddin dalam pemeriksaan saksi-saksi dan terlebih yang digunakan oleh Majelis Hakim untuk menguatkan pertimbangan hukum dalam vonis Muhammad Nazarudin. "Ada beberapa nama yang disebut sebagai pihak yang mengkondisikan pengadaan," lanjutnya.

Majelis Hakim perkara Muhammad Nazaruddin dalam pertimbangan hukumnya menilai, rekanan Kemenpora, PT Duta Graha Indah (DGI) mendekati Nazaruddin untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar karena Nazaruddin adalah anggota DPR RI yang sekaligus juga Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat.

Ditambah dengan Kemenpora dipimpin oleh menteri yang juga berasal dari Partai Demokrat yaitu Andi Alfian Mallarangeng.

"Terdakwa adalah anggota Komisi III DPR RI sehingga tugas dan kewajiban tidak berkaitan langsung dengan Wisma Atlet karena itu tanggung jawab Komisi X DPR RI. Tetapi, terdakwa adalah bendahara Partai Demokrat, maka pemberian hadiah bepikiran bahwa terdakwa memiliki pengaruh terhadap rekan satu partai, yaitu Andi Mallarangeng," ujar hakim anggota, Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4/2012).

Tak hanya untuk pengembangan kasus itu sendiri, Tama meneruskan, bahwa secara luas fakta-fakta yang muncul dalam persidangan harus dimanfaatkan KPK untuk mengembangkan adanya dugaan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah lainnya yang melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

"Seperti pengaturan anggaran proyek wisma atlit di Komisi X, bagaimana pengaturan dilakukan di sana dan siapa saja yang menerima, penerimaan fee atau komisi dari proyek-proyek lain yang dikelola group permai (perusahaan Nazaruddin), juga soal aliran dana dari kas group permai yang bisa kemana-mana," beber Tama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar