Senin, 09 April 2012

Yayuk Selundupkan Sabu 50 Gram Didalam BH - metropolitan.inilah.com


Madiun - Petugas Lapas Kelas I Madiun berhasil meringkus bandar sabu-sabu (SS) saat berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Madiun. Sabu-sabu seberat 50,97 gram itu diselundupkan di dalam bra.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Misrun mengatakan, penangkapan tersangka Yayuk Srirahayu (41), warga Perum Bumi Mas, Kota Madiun, tersebut berawal dari laporan pihak Lapas yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung Lapas.
"Saya mendapat laporan dari Kalapas kalau mereka mendapatkan temuan sabu-sabu yang disimpan di dalam bra yang tengah dipakai. Kemudian setelah saya ke sana ternyata yang membawa sabu-sabu itu adalah Yayuk yang sudah saya buntuti sejak satu bulan terakhir," ujarnya, Selasa (10/4/2012).
Saat diperiksa, Yayuk mengaku jika sabu-sabu tersebut akan diberikan ke Dadang yang merupakan narapidana kasus narkoba. Setelah dikroscek ternyata Dadang yang merupakan warga Kota Kediri tersebut mengakui barang tersebut.
"Setelah kita periksa ternyata memang benar dan mereka berdua mengakuinya. Namun mereka selau menolak memberikan keterangan dari mana asal barang tersebut. Tapi yang jelas mereka merupakan bandar sabu-sabu," jelas Misrun.
Misrun menjelaskan, Yayuk merupakan pemain baru dalam dunia narkotika. Bahkan ia juga diketahui merupakan bandar sabu-sabu antarprovinsi. Bahkan saat ini suami Yayuk juga masih mendekam Lapas Porong karena kasus narkoba.
Dari tangan tersangka Yayuk yang baru tinggal di Madiun selama lima tahun terakhir iini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50,97 gram yang disimpan dalam plastik klip, dua unit HP.
Kepada kedua tersangka tersebut petugas akan menjeratnya dengan pasal 115 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar