Selasa, 01 Mei 2012

Angie Tidak Bisa Jadi Justice Collaborator - nasional.inilah.com


Jakarta - Partai Demokrat menganggap Angelina Sondakh atau Angie tidak pantas menjadi justice collaborator atau pelaku yang kerjasama untuk mengungkap kasus. Ada perbedaan antara Angie dengan Agus Condro, yang merupakan whistle blower kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

"Dalam kasus Angie, kondisinya beda dengan Agus Condro. Angie sampai sekarang meyakini dirinya tidak bersalah dan indikasi itu terlihat dari proses penetapan tersangka yang janggal. Diumumkan dulu lalu sprindik sebagai syarat administrasi formal menyusul hampir tiga minggu kemudian," jelas Ketua DPP Demokrat Gede Pasek Suardika ketika dihubungi, Rabu (2/5/2012).

Apalagi, lanjutnya, dulu diumumkan tersangka dalam kasus Kemenpora dan sekarang ditambah Kemendiknas. Pasek juga menilai tidak jelas kasus Kemendiknas yang mana.

"Belum lagi perlakuan diskriminatif yang diberlakukan untuk Angie dibandingkan tersangka KPK lainnya dalam hal penahanannya," katanya.

Menurut dia, mestinya KPK fokus saja pada bukti keyakinannya dalam menahan dan menjadikan tersangka untuk Angie itu kuat. "Menawarkan justice collaborator seakan KPK sedang menunjukkan dirinya tidak mampu mengungkapkan kasus itu meski sudah diberikan kewenangan yang super power dan anggaran yang super gede serta peralatan super canggih," katanya.

Seharusnya, lanjut anggota Komisi II DPR ini, KPK memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Dengan begitu, proses hukum yang dilakukan terhadap Angie tidak atas dasar transaksional.
"Gunakan saja semua itu dan jangan membuat paradigma penegakan hukum transaksional atau penegakan hukum iming-iming yang justru berbahaya bagi keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar