Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku tidak menutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Meski Alexiat Tirtawidjaja masih berada di California, Amerika Serikat.
"nanti itu penyidik yang menentukan (penahanan). Kan mereka (tersangka) juga akan diperiksa," kata Jaksa Agung Mida Pidana Khusus (Jampidsus)Andhi Nirwanto, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin malam (7/5).
Mengenai seorang tersangka lainnya yakni mantan General Manager SLN Operation PT CPI Alexiat yang keberadaannya masih berada di California Amerika Serikat tim penyidik masih memberi kesempatan, alasannya suaminya tengah dirawat di AS selama enam bulan.
"Ya itukan sudah pernah dipanggil karena masih mendampingi suaminya. Nanti pada saatnya kita mintakan pertanggungjawaban apakah sampai ke dia, kita lihat penyidikannya," ujar Andhi.
Sementara terkait hasil tim peneliti yang terjun ke daerah Duri, Riau pihaknya masih menguji sampel tanah bioremidiasi, dari wilayah tersebut. "masih pemeriksaan saksi-saksi kemudian barang bukti tanah itu diperiksa di laboratorium," ujar Andhi.
Sementara Kapuspenkum memastikan akan mengiring para tersangka hingga kemeja hijau sesuai prinsip kejaksaan. "Berkas perkara enam tersangka lain tetap disidik dan diteruskan ke pengadilan. Sebab, prinsip Kejagung setiap penetapan
tersangka, tentu berujung ke pengadilan," kata Kapuspenkum Adi Toegarisman.
Saat ini tim penyidik tengah memeriksa tiga orang saksi yakni Panji A, Yanto Sianipar dan Agung P, namun dari pihak mana ketiga orang saksi itu, Adi tidak menjelaskan secara gamblang.
Untuk diketahui berkas keenam enam tersangka saat ini masih diproses oleh tim penyidik, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke penuntutan selanjutnya ke pengadilan.
Enam tersangka itu adalah, Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WID), Kukuh (KK), Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Keempat tersangka itu berasal dari PT CPI. Sedangkan Dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri (RP) dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Namun sampai kini, status enam tersangkla dalam perkara proyek Bioremediasi senilai 270 juta dolar AS belum ditahan. Mereka hanya dikenakan status pencegahan keberangkatan ke luar negeri, kecuali Alexiat Tirtawijaya.[dit]
"nanti itu penyidik yang menentukan (penahanan). Kan mereka (tersangka) juga akan diperiksa," kata Jaksa Agung Mida Pidana Khusus (Jampidsus)Andhi Nirwanto, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin malam (7/5).
Mengenai seorang tersangka lainnya yakni mantan General Manager SLN Operation PT CPI Alexiat yang keberadaannya masih berada di California Amerika Serikat tim penyidik masih memberi kesempatan, alasannya suaminya tengah dirawat di AS selama enam bulan.
"Ya itukan sudah pernah dipanggil karena masih mendampingi suaminya. Nanti pada saatnya kita mintakan pertanggungjawaban apakah sampai ke dia, kita lihat penyidikannya," ujar Andhi.
Sementara terkait hasil tim peneliti yang terjun ke daerah Duri, Riau pihaknya masih menguji sampel tanah bioremidiasi, dari wilayah tersebut. "masih pemeriksaan saksi-saksi kemudian barang bukti tanah itu diperiksa di laboratorium," ujar Andhi.
Sementara Kapuspenkum memastikan akan mengiring para tersangka hingga kemeja hijau sesuai prinsip kejaksaan. "Berkas perkara enam tersangka lain tetap disidik dan diteruskan ke pengadilan. Sebab, prinsip Kejagung setiap penetapan
tersangka, tentu berujung ke pengadilan," kata Kapuspenkum Adi Toegarisman.
Saat ini tim penyidik tengah memeriksa tiga orang saksi yakni Panji A, Yanto Sianipar dan Agung P, namun dari pihak mana ketiga orang saksi itu, Adi tidak menjelaskan secara gamblang.
Untuk diketahui berkas keenam enam tersangka saat ini masih diproses oleh tim penyidik, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke penuntutan selanjutnya ke pengadilan.
Enam tersangka itu adalah, Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WID), Kukuh (KK), Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Keempat tersangka itu berasal dari PT CPI. Sedangkan Dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri (RP) dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Namun sampai kini, status enam tersangkla dalam perkara proyek Bioremediasi senilai 270 juta dolar AS belum ditahan. Mereka hanya dikenakan status pencegahan keberangkatan ke luar negeri, kecuali Alexiat Tirtawijaya.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar