Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan terhadap kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Untuk kasus itu, KPK hari ini memeriksa mantan Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Golkar Azwar Chesputra.
"Yang bersangkutan diperiksa dengan tersangka Anggoro Widjojo," ujar Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Anggoro merupakan dari Direktur PT Masaro Radiocom. Anggoro sendiri hingga kini masih buron dan diduga bersembunyi di Singapura.
Dalam kasus ini, Azwar bersama Hilman Indra (Fraksi PBB) dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.
Uang dalam wujud dolar Singapura yang berasal dari adiknya, Anggodo Widjojo itu juga didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.
Dalam transaksi suap dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Azwar menerima uang sebesar Sin$5.000 dan Fahri memperoleh senilai Sin$30.000. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar, sebanyak Sin$140.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar