Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (3/5/2012) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Anis Matta dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, tidak ada rencana untuk mengonfrontir Anis dengan Wa Ode dalam pemeriksaan hari ini. "Tidak ada rencana itu (konfrontir), tidak ada," ujar Johan ketika dikonfirmasi Kamis (3/5/2012).
Johan mengatakan belum mendapatkan informasi apakah hari ini penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Wa Ode Nurhayati dalam kasus tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa benar hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anis Matta.
"Ada beberapa keterangan saksi yang kita perlu konfirmasi ke Pak Anis Matta," sebut Juru Bicara KPK kemarin (2/5) di gedung KPK.
Pemeriksaan Anis hari ini merupakan penjadwalkan ulang di mana seharusnya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa pada 26 April 2012 lalu. Namun dengan alasan masih di luar negeri, dia batal diperiksa pekan lalu.
Pemeriksaan Anis ini dilakukan setelah Wa Ode Nurhayati menuding Anis, pimpinan Badan Anggaran Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung terlibat kasusnya.
Anis, kemarin, menyatakan siap memenuhi panggilan KPK hari ini. Ia akan menjelaskan ke penyidik KPK soal mekanisme pembahasan PPID di Banggar. Anis juga menuding Wa Ode mencemarkan nama baiknya dan nama baik pimpinan Banggar DPR.
"Tidak ada masalah dalam pembahasan DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah) terkait mekanisme dan siklus pembahasan anggaran sebagai undang-undang," kata Anis, Rabu (2/5/2012).
KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus DPID. Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini disangka menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, melalui pengusaha Haris Surahman. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Seusai diperiksa di KPK pada 18 April, Wa Ode menyatakan, dalam kasusnya, penyalahgunaan jelas terjadi dalam proses surat-menyurat, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Hal itu mulai dari Anis.
"Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," kata Wa Ode.
Wa Ode juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana PPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana PPID.
"Secara sepihak, kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat panitia kerja lagi oleh empat pemimpin, kemudian dilegitimasi Pak Anis Matta," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar