Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menolak bernegosiasi dan menerima permohonan audensi pembahasan kepulangan buronan Neneng Sri Wahyuni yang diminta tim kuasa hukumnya dan M Nazaruddin.
Pimpinan KPK menilai, tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) itu tidak kooperatif karena menjadi buron hingga kini. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai permohonan audensi merupakan hal yang langka dan tidak bisa dianggap sebagai bentuk itikad baik atau sikap kooperatif dari Neneng.
"Kooperatif kan tidak hanya dilihat dari permohonan audiensi masalah kepulangan saja. Kalau kooperatif tentu statusnya tidak buron dari awal," ujar Zulkarnaen ketika dihubungi wartawan Senin (7/5/2012).
Meski demikian, lanjutnya, KPK akan tetap mempelajari permohonan tersebut. Zulkarnaen mengatakan, KPK tidak akan terburu-buru untuk menolak atau mengabulkan permintaan itu.
Neneng Sri Wahyuni melalui tim kuasa hukumnya pada 26 April 2012 lalu, mengirimkan surat kepada KPK untuk memohon diadakannya pertemuan membahas masalah kepulangan Neneng. KPK hingga kini belum merespon surat tersebut.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans pada tahun 2008. Dia diduga berperan sebagai makelar proyek. Proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Banyak informasi yang mengatakan bahwa Neneng bersembunyi di Thailand dan perbatasan Malaysia. [mah]
Pimpinan KPK menilai, tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) itu tidak kooperatif karena menjadi buron hingga kini. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai permohonan audensi merupakan hal yang langka dan tidak bisa dianggap sebagai bentuk itikad baik atau sikap kooperatif dari Neneng.
"Kooperatif kan tidak hanya dilihat dari permohonan audiensi masalah kepulangan saja. Kalau kooperatif tentu statusnya tidak buron dari awal," ujar Zulkarnaen ketika dihubungi wartawan Senin (7/5/2012).
Meski demikian, lanjutnya, KPK akan tetap mempelajari permohonan tersebut. Zulkarnaen mengatakan, KPK tidak akan terburu-buru untuk menolak atau mengabulkan permintaan itu.
Neneng Sri Wahyuni melalui tim kuasa hukumnya pada 26 April 2012 lalu, mengirimkan surat kepada KPK untuk memohon diadakannya pertemuan membahas masalah kepulangan Neneng. KPK hingga kini belum merespon surat tersebut.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans pada tahun 2008. Dia diduga berperan sebagai makelar proyek. Proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Banyak informasi yang mengatakan bahwa Neneng bersembunyi di Thailand dan perbatasan Malaysia. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar