Selasa, 01 Mei 2012

LPSK Siap Lindungi Angie - nasional.inilah.com

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angelina Sondakh sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi lebih besar.

"LPSK siap berikan perlindungan terhadap Angie selaku Justice Collaborator,' ujar Abdul Haris Semendawai, ketua LPSK.

Menurutnya perlindungan yang dapat diberikan LPSK terhadap Justice Collaborator berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai ketentuan peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK dan LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama menyebutkan syarat penetapan sebagai Justice Collaborator adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir, saksi pelaku yang bekerjasama mau memberikan keterangan signifikan, relevan dan diandalkan untuk mengungkap suatu tindak pidana.

Selain itu, Justice Collaborator juga bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap, bersedia mengembalikan sejumlah asset dan ada ancaman nyata terhadap saksi, pelaku atau keluarganya jika mengungkap kasus tersebut. "Saksi pelaku yang bekerjasama, berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK jika memenuhi syarat-syaratnya," jelas Haris. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar