Jakarta - Koordinator Sigma (Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia) Said Salahudin mempertanyakan mekanisme pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP). Sebab, dalam UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak diatur secara jelas dan tegas bagaimana mekanisme rekrutmennya apakah melalui proses seleksi atau penunjukan langsung.
"Dalam pasal 109 ayat 3 disebutkan bahwa DKKP dibentuk paling lama dua bulan sejak KPU dan Bawaslu mengucapkan sumpah janji atau dilantik. Tetapi bagaimana mekanisme tidak diatur sama sekali?," tegasnya kepada INILAH.COM, Jumat (20/4/2012).
Sesuai UU tersebut, lanjut Said, anggota DKKP sekarang terdiri dari tujuh orang sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi yang menbatalkan sembilan anggota DKKP pada pemilu sebelumnya. Keanggotaannya terdiri dari satu orang perwakilan KPU, satu orang perwakilan Bawaslu dan lima orang dari unsur masyarakat.
KPU dan Bawaslu dinilainya tidak terlalu menjadi masalah, meski tetap dipertanyakan mekanisne dua orang perwakilan dari KPU dan Bawaslu menjadi anggota DKKP. Sedangkan lima orang dari unsur masyarakat, prosesnya presiden mengusulkan dua orang dan DPR diberi hak untuk mengusulkan tiga orang.
Rekrutmen dari unsur pemerintah yang diusulkan presiden dan DPR inilah yang dinilai rawan dari permainan. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut dalam proses rekrutmen DKKP lebih transparan agar ketahuan bagaimana track record calon bersangkutan.
"Mana transparansinya kalau tiba-tiba presiden dan DPR menyodorkan nama-nama calon anggota DKKP. Di DPR juga bukan perkara mudah, karena masing-masing partai pasti berusaha memilih yang sedapat mungkin menguntungkan bagi partainya."
Hal lain yang turut menjadi masalah, kata Said, pembentukan DKKP sebagaimana amanat UU 15 Tahun 2011 semestinya sudah terbentuk maksimal dua bulan sejak KPU dan Bawaslu mengucapkan sumpah janji atau dilantik, Kamis (12/4/2012).
Padahal, tugas dan wewenang DKKP adalah mengawasi kerja KPU dan Bawaslu yang mana selama dua bulan itu sangat banyak sekali dan bisa saja melakukan kesalahan. "Siapa yang mengawasi kerja KPU dan Bawaslu kalau DKKP belum dibentuk," ujarnya.
Said mengingatkan bagaimana pelanggaran yang terjadi pada mantan komisioner Andi Nurpati. Andi yang kini menjadi petinggi Partai Demokrat itu diberhentikan dewan kehormatan yang saat itu dipimpin Jimly Asshiddiqie karena melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar