Jakarta - Mantan Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rama Pratama, hari ini memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemeriksaan terkait kasus korupsi dan pencucian uang mantan pegawai Ditjen pajak Dhana Widyatmika.
Rama yang tiba di Gedung bundar Kejaksaan Agung pukul 08.55 WIB, dipanggil oleh Pidsus masih sebagai saksi. Tidak datang sendirian, Rama didampingi kuasa hukumnya.
Ketika ditanya mengenai kedatangannya di Gedung bundar, Rama menegaskan bahwa status dirinya menjadi saksi bukan tersangka. "Saya datang sebagai saksi, bukan tersangka," kata Rama.
Rama yang mengenakan kemeja batik enggan mengatakan mengenai dugaan menerima aliran dana dari tersangka Dhana sebesar Rp170 juta. "Itu sudah masuk materi, jadi saya tidak tahu. Yang pasti sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan," ujarnya.
Rama saat ini bekerja di Badan Supervisi Bank Indonesia. Diduga dia menerima uang dari Dhana Widyatmika. Dhana mengirim Rp170 juta kepada Rama dalam tiga tahap. Rama sempat mengirim kembali uang ke rekening Dhana senilai Rp91 juta melalui perusahaan investasi milik Rama, PT Sangha Poros Capital.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar