Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izederick Emir Moeis dalam kasus dugaan pemberian suap ke anggota DPR periode 1999-2004.
"Yang bersangkutan rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSG," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5/2012).
Emir menjadi saksi atas tersangka mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.
Emir Moeis ketika kasus itu terjadi yaitu juga sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang melakukan fit and proper dalam pemilihan DGS BI disebut-sebut juga turut menerima cek perjalanan yang mengalir ke Fraksi PDIP. Salah satu terpidana kasus itu, Agus Chondro meyakini bahwa Emir turut menerima aliran tersebut.
Cek perjalanan yang diambil oleh Dudhie Makmun Murod dari Nunun Nurbaetie pun kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi PDIP lainnya di ruang kerja Emir di gedung DPR RI. Namun memang Emir yang hingga kini tidak menjadi tersangka dalam kasus itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar