Selasa, 01 Mei 2012

Angie Tidak Bisa Jadi Justice Collaborator - nasional.inilah.com


Jakarta - Partai Demokrat menganggap Angelina Sondakh atau Angie tidak pantas menjadi justice collaborator atau pelaku yang kerjasama untuk mengungkap kasus. Ada perbedaan antara Angie dengan Agus Condro, yang merupakan whistle blower kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

"Dalam kasus Angie, kondisinya beda dengan Agus Condro. Angie sampai sekarang meyakini dirinya tidak bersalah dan indikasi itu terlihat dari proses penetapan tersangka yang janggal. Diumumkan dulu lalu sprindik sebagai syarat administrasi formal menyusul hampir tiga minggu kemudian," jelas Ketua DPP Demokrat Gede Pasek Suardika ketika dihubungi, Rabu (2/5/2012).

Apalagi, lanjutnya, dulu diumumkan tersangka dalam kasus Kemenpora dan sekarang ditambah Kemendiknas. Pasek juga menilai tidak jelas kasus Kemendiknas yang mana.

"Belum lagi perlakuan diskriminatif yang diberlakukan untuk Angie dibandingkan tersangka KPK lainnya dalam hal penahanannya," katanya.

Menurut dia, mestinya KPK fokus saja pada bukti keyakinannya dalam menahan dan menjadikan tersangka untuk Angie itu kuat. "Menawarkan justice collaborator seakan KPK sedang menunjukkan dirinya tidak mampu mengungkapkan kasus itu meski sudah diberikan kewenangan yang super power dan anggaran yang super gede serta peralatan super canggih," katanya.

Seharusnya, lanjut anggota Komisi II DPR ini, KPK memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Dengan begitu, proses hukum yang dilakukan terhadap Angie tidak atas dasar transaksional.
"Gunakan saja semua itu dan jangan membuat paradigma penegakan hukum transaksional atau penegakan hukum iming-iming yang justru berbahaya bagi keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

KPK Periksa Staf Wayan Koster - nasional.inilah.com

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap staf anggota DPR RI I Wayan Koster, Budi Supriyatna, Rabu (2/5/2012). Selain Budi, KPK juga akan meminta keterangan pihak swasta, Clara Maureen.

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh.

Budi diketahui sudah datang ke KPK untuk dimintai keterangan, sementara Clara hingga pukul 10.30 WIB belum datang.

Angelina Sondakh diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan Kemenpora dan Kemendikbud pada tahun 2010-2011.

"Ini merupakan kasus lanjutan Kemenpora berkaitan dengan kasus wisma atlet, kemudian KPK mengembangkan untuk menetapkan AS sebagai tersangka,"kata juru bicara KPK Johan Budi SP.

PAN Harap Kehadiran Anis Matta Bongkar Rekayasa - nasional.inilah.com

 Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Ketua DPR Anis Matta terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wa Ode Nurhayati, Kamis (3/5/2012). PAN ingin kehadiran Anis Matta ini bisa membongkar rekayasa-rekayasa yang menimpa salah satu kadernya tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Maulady mengatakan bahwa kehadiran Anis Matta bisa memberikan penjelasan yang nyata tentang kondisi di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Di mana, Wa Ode yang juga mantan anggota Banggar, dituduhkan terlibat sebagai mafia proyek dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

"Agar dapat memberikan penjelasan secara detail dan transparan kepada KPK bagaimana proses, mekanisme, prosedur, dan suasan kebatinan yang terjadi di Banggar," jelas Viva, Rabu (2/5/2012).

Anis Matta, yang juga Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), akan memenuhi panggilan KPK pada Kamis besok. Panggilan tersebut adalah panggilan kedua terhadap Anis karena sebelumnya tak bisa memenuhi panggilan. Saat itu, Anis masih berada di luar negeri.

Oleh Wa Ode, Anis dituduh terlibat dalam mafia proyek. Wa Ode, yang juga anggota DPR asal PAN ini mengaku, pimpinan Banggar juga terlibat. Bahkan, empat pimpinan Banggar sudah terlebih dahulu diperiksa KPK sebagai saksi.

Viva, yang juga anggota Komisi IV DPR ini mengatakan, kehadiran Anis Matta diharapkan tidak lagi ada rekayasa dalam kasus tersebut. "Dengan demikian, persoalan ini dapat diungkapkan dengan apa adanya. Tanpa rekayasa," katanya.

Nazar Minta Neneng Dijemput Bukan Ditangkap - nasional.inilah.com

Jakarta - Tim Pengacara M Nazaruddin membenarkan kliennya mengirim surat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi upaya pemulangan tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni yang tak lain adalah istri Nazaruddin.

Nazaruddin berharap istrinya bisa dijemput bukan ditangkap Kepolisian Internasional (Interpol). "Ya intinya seperti itulah. Kita inginnya ada penjemputan dan bukan penangkapan," ujar pengacara terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games itu, Elza Syarif ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/5/2012).

Elza mengatakan surat tersebut dikirimkan ke pimpinan KPK sejak Kamis (26/5) pekan lalu. Katanya, surat dikirimkan oleh pengacara melalui tim kuasa hukum.

"Jadi itu bukan atas permintaan Neneng loh ya. Kita tidak pernah ada kontak langsung dengan Neneng. Posisinya pun kita tidak tahu," tandas Elza.

Menurut Elza, pengiriman surat dimaksudkan untuk mengajak KPK membahas upaya pemulangan Neneng dengan cara yang sesuai aturan hukum namun tanpa ada upaya penangkapan.

KPK mengatakan sudah menerima surat dari tim kuasa hukum M Nazaruddin yang intinya meminta koordinasi dengan KPK terkait upaya pemulangan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang telah memburon sekian lama.

"Jadi pekan lalu pimpinan KPK menerima surat dari pengacara (kuasa hukum Nazaruddin). Surat itu isinya mereka ingin koordinasi berkaitan dengan pemulang Neneng," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (1/5/2012) malam.

Namun kata Johan, terhadap permintaan itu, pimpinan KPK belum melakukan pembahasan sehingga belum ada keputusan. Soal posisi keberadaan Neneng saat ini diakui Johan dirinya belum mengetahui apakah dalam surat disebutkan.

Neneng bersama Nazaruddin meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011 atau sehari sebelum Nazaruddin ditetapkan dicegah ke luar negeri.

Neneng pun kemudian dinyatakan sebagai tersangka pada kasus korupsi PLTS, sayang Neneng sudah tidak berada di Indonesa dan belum diketahui keberadaannya.

LPSK Siap Lindungi Angie - nasional.inilah.com

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angelina Sondakh sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi lebih besar.

"LPSK siap berikan perlindungan terhadap Angie selaku Justice Collaborator,' ujar Abdul Haris Semendawai, ketua LPSK.

Menurutnya perlindungan yang dapat diberikan LPSK terhadap Justice Collaborator berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai ketentuan peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK dan LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama menyebutkan syarat penetapan sebagai Justice Collaborator adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir, saksi pelaku yang bekerjasama mau memberikan keterangan signifikan, relevan dan diandalkan untuk mengungkap suatu tindak pidana.

Selain itu, Justice Collaborator juga bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap, bersedia mengembalikan sejumlah asset dan ada ancaman nyata terhadap saksi, pelaku atau keluarganya jika mengungkap kasus tersebut. "Saksi pelaku yang bekerjasama, berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK jika memenuhi syarat-syaratnya," jelas Haris. 

Kejagung Sita Dokumen Kasus Pengadaan Alat Unsri - nasional.inilah.com

Jakarta - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan surat-surat dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium atau meubel di Universitas Sriwijaya (Unsri).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, proses penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan pemeriksaan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sejak 23 April hingga 27 April 2012.

"Tindakan penyitaan terhadap dokumen dan surat, serta 888 item barang yang berada di laboratorium komputer Fakultas Teknis, Keguruan, dan Ilmu Pendidikan," katanya.

Selama lima hari pemeriksaan, kata Adi, selain melakukan penyitaan, penyidik juga sudah memeriksa 14 saksi, dan dua tersangka. Kedua tersangka yaitu Ketua Panitia Lelang, inisial HNY, dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial ID.

Jampidsus, Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi membenarkan penyidik telah terjun ke lapangan untuk menyidik dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pada APBN tahun 2010 tersebut.

Namun ia enggan mengungkapkan adanya penggelembungan harga, dan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kualitas yang diinginkan dalam proyek pengadaan dengan nilai kontrak mencapai Rp47 miliar itu. "Biarlah itu dijalankan penyidikannya oleh penyidik, dengan harapan kasus-kasus ini cepat selesai," kata Andhi.

Dalam kasus ini, pemenang tender proyek yaitu PT Marell Mandiri. Namun, proyek dilaksanakan oleh PT Anugerah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT Permai Group yang dikoordinasikan oleh Mindo Rosalina Manulang, terdakwa kasus wisma atlet Sea Games. Kejagung belum mau melansir dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. 

KPK Didesak Jerat Aktor Utama Korupsi Hutan - nasional.inilah.com


Jakarta - Koalisi Anti Mafia Kehutanan yang terdiri dari ICW, Greenpeace, Walhi dan WWF melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di gedung KPK. Mereka sekaligus menagih janji KPK untuk menuntaskan korupsi di sektor kehutanan.

Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho mengatakan, sekitar enam kasus korupsi di sektor kehutanan yang ditangani KPK namun belum menyentuh aktor utama dan perusahaan pengelola hasil kehutanan itu.

"Poinnya kami sampaikan hasil evaluasi, soal isu penindakan dan pencegahan korupsi. Dari sekian kasus belum menyentuh aktor utama. Tahun 2010 lalu, KPK buat kajian tentang system palnologi kehutanan ada 17 rekomendasi tapi nggak ada yang ditindaklanjuti KPK," jelas Emerson Yuntho usai melakukan audensi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/5/2012).

Dia menjelaskan, dalam kasus yang ditangani KPK itu sudah 21 pelaku yang diproses hukum. Namun dari para pelaku belum satu pun menyentuh aktor utama yang menurutnya cukup kuar dugaan terlibat dalam praktek korupsi itu. Diantaranya dia menyebut, mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban dan Gubernur Riau, Rusli Zaenal.

"Sedikitnya terdapat sepuluh orang dan satu koorporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan namun saat ini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kaban, menurut Emerson diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan alih fungsi lahan di Kementerian Kehutanan. Dia berperan ikut menyetujui dan menandatangani penunjukkan langsung PT Masaro Radiokom, sebagai rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek pengadaan SKRT.

Sedangkan Rusli diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Penerbitan izin usaha itu diduga bermasalah, dalam kasus ini baru menjerat pejabat selevel Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan Riau. ICW menyebut di menteri ikut menikmati keuntungan hasil izin usaha pemanfaatan lahan hutan yang bermasalah.

"Berdasarkan data Dinas Kehutanan Riau tahu 2004, Gubernur Riau tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) izin usaha pemnfaat lahan hutan. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2002 bahwa kewenangan pengesahan dan penerbitan izin RKT atau Bagan Kerja adalah kewenangan Menteri Kehutanan," beber Emerson.

Selain itu korupsi kehutanan di Provinsi Riau juga tidak hanya menguntungkan individu namun juga korporasi. Dalam persidangan kasus yang melibatkan sejumlah Kepala Daerah dan mantan pejabat Dinas Kehutanan, Riau itu terungkap adanya pemberian izin-izin yang tidak sah, para pelaku diduga memperkaya 20 perusahaan dengan jumlah Rp 1,3 triliun dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,7 triliun. 20 perusahaan itu disinyalir merupakan pemasok kayu pada dua grup perusahaan besar kayu dan kertas di Riau (RAPP dan Sinar Mas).