Jakarta - Surat hasil rapat Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar akan dibahas dalam rapat pleno pengurus harian DPP Golkar hari ini, Jumat (27/4/2012).
"Soal surat itu mungkin salah satu yang dibicarakan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Leo Nababan, saat dihubungi INILAH.COM, Jumat (27/4/2012).
Jelas Leo, bahwa rapat tersebut baru akan dilaksanakan pada Jumat sore ini. Hanya saja, agenda-agenda yang dibahas, tidak mengagendakan secara khusus surat dari Dewan Pertimbangan tersebut.
"Baru hari ini kita rapat pleno langsung di pimpin Ketum. Salah satu membicarakan masalah internal dan eksternal. Kemudian rapat tenang revitalisasi pengurus. Dua point itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wantim Golkar mengeluarkan surat tertanggal 16 April 2012 yang ditandatangi langsung Ketua Wantim Akbar Tandjung berisi 'teguran' kepada DPP Golkar.
Kamis, 26 April 2012
Pemerintah Siap Lapor ke HAM Internasional - nasional.inilah.com
Jakarta - Penembakan terhadap tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditindak lanjuti oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah siap mengajukan persoalan ini ke pengadilan HAM internasional.
Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Ade Adam Noch mengatakan, pemerintah akan melaporkan kejadian penembakan tersebut ke pengadilan HAM internasional. "Kalau cukup kuat (bukti hasil otopsi, red) terbuka untuk melangkah sampai lapor ke perwakilan HAM internasional," kata Ade, dalam diskusi di polemik DPD, gedung DPR, Jumat (26/4/2012).
Ade menjelaskan, bahwa pihak Kementerian Luar Negeri sudah memberi sinyal untuk melapor ke PBB. Hanya, masih menunggu bukti-bukti hasil autopsi yang masih berlangsung. "Saya kira sekarang dalam proses. Komentar jubir Kemenlu masih menunggu autopsi di NTB," katanya.
Tiga orang TKI tewas tertembak di Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia. Mereka adalah Herman (34) dan Abdul Kadir (25) asal Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgasela Selatan, Pringgasela, Lombok Timur, serta Mad Noor (28) yang beralamat di Dusun Gubuk Timur, Desa Pengadangan, Pringgasela, Lombok Timur.
Ada dugaan organ tubuh mereka diambil dan diperdagangan secara ilegal. Oleh karena itu, kepolisian melakukan autopsi ulang untuk mengetahui kondisi jenazah.
Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Ade Adam Noch mengatakan, pemerintah akan melaporkan kejadian penembakan tersebut ke pengadilan HAM internasional. "Kalau cukup kuat (bukti hasil otopsi, red) terbuka untuk melangkah sampai lapor ke perwakilan HAM internasional," kata Ade, dalam diskusi di polemik DPD, gedung DPR, Jumat (26/4/2012).
Ade menjelaskan, bahwa pihak Kementerian Luar Negeri sudah memberi sinyal untuk melapor ke PBB. Hanya, masih menunggu bukti-bukti hasil autopsi yang masih berlangsung. "Saya kira sekarang dalam proses. Komentar jubir Kemenlu masih menunggu autopsi di NTB," katanya.
Tiga orang TKI tewas tertembak di Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia. Mereka adalah Herman (34) dan Abdul Kadir (25) asal Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgasela Selatan, Pringgasela, Lombok Timur, serta Mad Noor (28) yang beralamat di Dusun Gubuk Timur, Desa Pengadangan, Pringgasela, Lombok Timur.
Ada dugaan organ tubuh mereka diambil dan diperdagangan secara ilegal. Oleh karena itu, kepolisian melakukan autopsi ulang untuk mengetahui kondisi jenazah.
Nasrullah Tak Yakin Bisa Beri Terbaik untuk Angie - nasional.inilah.com
Jakarta - Ditunjuk sebagai pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengaku tak yakin bisa memberikan yang terbaik bagi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan anggaran di Kemenpora.
"Saya melihat dia datang dengan persoalan hukum yang sangat tinggi harapannya kepada saya, walaupun saya tidak yakin apakah saya bisa kasih yang terbaik, tapi saya ambil pilihan, oke saya terima," ujar Nasrulah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Nasrullah mengaku baru ditunjuk oleh Angelina Sondakh untuk menjadi penasihat hukumnya, Kamis (26/4/2012) sore. Bersama dengan orang tua dan anak bungsunya, Keanu, Angelina Sondakh mendatangi kantornya untuk meminta dirinya sebagai penasihat hukum. Angelina, katanya, sangat berharap dirinya mau menjadi pengacaranya.
Soal kasus yang melibatkan kliennya khususnya kasus di Kemedikbud, diakui Dosen Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia ini, dirinya belum mendapatkan info maupun kejelasan kasus tersebut. "Kasus kemendiknas, saya tidak punya info apapun sampai sekarang," tandasnya.
Bahkan kliennya, lanjut Nasrullah, pun mengaku tak tahu menahu terkait perkara di Kemendiknas. Juga kasus wisma atlet, Angelina pun mengaku tak terlibat
Nasrullah mengaku baru ditunjuk oleh Angelina Sondakh untuk menjadi penasihat hukumnya, Kamis (26/4/2012) sore. Bersama dengan orang tua dan anak bungsunya, Keanu, Angelina Sondakh mendatangi kantornya untuk meminta dirinya sebagai penasihat hukum. Angelina, katanya, sangat berharap dirinya mau menjadi pengacaranya.
Soal kasus yang melibatkan kliennya khususnya kasus di Kemedikbud, diakui Dosen Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia ini, dirinya belum mendapatkan info maupun kejelasan kasus tersebut. "Kasus kemendiknas, saya tidak punya info apapun sampai sekarang," tandasnya.
Bahkan kliennya, lanjut Nasrullah, pun mengaku tak tahu menahu terkait perkara di Kemendiknas. Juga kasus wisma atlet, Angelina pun mengaku tak terlibat
Kejagung-BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Kemenag - nasional.inilah.com
Jakarta - Tim Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dan menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.
”Kasus di Kemenag itu, hari ini dilakukan koordinasi antara penyidik dengan BPKP untuk memformulasikan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus ini,dan koordinasi ini sudah ketiga kalinya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dihitung secara pasti,“ ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jumat (27/4/2012).
Adi mengatakan, awalnya penyidik menemukan kecurigaan serta kerugian negara mencapai sekitar Rp25 miliar. Yang terdiri dari Rp9 miliar kerugian alat labotarium di madrasah tsanawiyah dan Rp15 miliar kerugian pengadaan alat labotarium di madrasah aliyah. ”Maka dilakukan perhitungan secara pasti ancer-ancer kemarin ya segitulah,“ ucap Adi.
Adi menambahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saefuddin, dan Konsultan Tehnologi Informasi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marta. ”Kedua ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak 29 November 2011 dan hingga saat ini belum ditahan,“ ujarnya.
”Kasus di Kemenag itu, hari ini dilakukan koordinasi antara penyidik dengan BPKP untuk memformulasikan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus ini,dan koordinasi ini sudah ketiga kalinya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dihitung secara pasti,“ ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jumat (27/4/2012).
Adi mengatakan, awalnya penyidik menemukan kecurigaan serta kerugian negara mencapai sekitar Rp25 miliar. Yang terdiri dari Rp9 miliar kerugian alat labotarium di madrasah tsanawiyah dan Rp15 miliar kerugian pengadaan alat labotarium di madrasah aliyah. ”Maka dilakukan perhitungan secara pasti ancer-ancer kemarin ya segitulah,“ ucap Adi.
Adi menambahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saefuddin, dan Konsultan Tehnologi Informasi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marta. ”Kedua ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak 29 November 2011 dan hingga saat ini belum ditahan,“ ujarnya.
Demokrat Pasrahkan Angie di Tangan KPK - nasional.inilah.com
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mempasrahkan nasib Angelina Sondakh alias Angie di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada kepastian hukum, kalau bersalah nyatakan bersalah, atau sebaliknya, kalau tidak bersalah juga nyatakan tidak bersalah," kata Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, saat dihubungi, Jumat (27/4/2012).
Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet pada Februari 2012. Namun, baru pada Jumat (27/4/2012) ini mantan Putri Indonesia itu diperiksa.
"Partai Demokrat mendorong Angie kooperatif. Memenuhi proses hukum yang sedang ditangani KPK. Sebagai partai, kami akan mendorong kadernya yang diduga terkena kasus hukum untuk mematuhi proses hukum dengan baik," ujar Didi.
Demokrat, lanjutnya, berharap ada kepastian hukum pada Angie. "Partai Demokrat berharap kasus yang diduga melibatkan kadernya itu bisa lekas tuntas," tambah dia.
"Ada kepastian hukum, kalau bersalah nyatakan bersalah, atau sebaliknya, kalau tidak bersalah juga nyatakan tidak bersalah," kata Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, saat dihubungi, Jumat (27/4/2012).
Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet pada Februari 2012. Namun, baru pada Jumat (27/4/2012) ini mantan Putri Indonesia itu diperiksa.
"Partai Demokrat mendorong Angie kooperatif. Memenuhi proses hukum yang sedang ditangani KPK. Sebagai partai, kami akan mendorong kadernya yang diduga terkena kasus hukum untuk mematuhi proses hukum dengan baik," ujar Didi.
Demokrat, lanjutnya, berharap ada kepastian hukum pada Angie. "Partai Demokrat berharap kasus yang diduga melibatkan kadernya itu bisa lekas tuntas," tambah dia.
Sebagaimana diberitakan, KPK hari ini memeriksa Angie sebagai tersangka kasus wisma atlet dan yang bersangkutan telah memenuhi panggilan sejak pukul 09.39. Ia didampingi pengacaranya, Teuku Nasrullah.
"Penetapan Kandidat Capres Golkar Oktober 2012" - nasional.inilah.com
Jakarta - Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Wantim meminta rapat pimpinan nasional (rapimnas) pada Juli 2012 tidak menghasilkan keputusan siapa kandidat calon presiden (capres) yang akan didukung Golkar.
Surat tersebut merupakan hasil rapat Wantim pada 16 April 2012 di Jakarta, ditandatangani oleh Ketua Wantim Golkar Akbar Tandjung, dan sudah dikirim ke DPP. Berikut petikan isi surat terkait rapimnas:
Sehubungan dengan rencana DPP Partai GOLKAR melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dipercepat dalam bulan Juli 2012, maka seyogyanya Rapimnas tersebut adalah dalam rangka menetapkan sistem, tata cara, dan mekanisme penentuan dan penetapan Calon Presiden Partai GOLKAR sebagaimana tersebut di atas.
Sedangkan, penetapan finalnya (calon presiden definitif) dilakukan pada Rapimnas bulan Oktober 2012 atau Rapimnas Khusus (Rapimnassus) untuk hal tersebut pada tahun 2013.
Wantim ingin DPP Golkar tidak terburu-buru dalam menetapkan kandidat capres. Proses penetapan kandidat capres harus dilaksanakan secara demokratis.
Surat tersebut merupakan hasil rapat Wantim pada 16 April 2012 di Jakarta, ditandatangani oleh Ketua Wantim Golkar Akbar Tandjung, dan sudah dikirim ke DPP. Berikut petikan isi surat terkait rapimnas:
Sehubungan dengan rencana DPP Partai GOLKAR melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dipercepat dalam bulan Juli 2012, maka seyogyanya Rapimnas tersebut adalah dalam rangka menetapkan sistem, tata cara, dan mekanisme penentuan dan penetapan Calon Presiden Partai GOLKAR sebagaimana tersebut di atas.
Sedangkan, penetapan finalnya (calon presiden definitif) dilakukan pada Rapimnas bulan Oktober 2012 atau Rapimnas Khusus (Rapimnassus) untuk hal tersebut pada tahun 2013.
Wantim ingin DPP Golkar tidak terburu-buru dalam menetapkan kandidat capres. Proses penetapan kandidat capres harus dilaksanakan secara demokratis.
KPK Periksa Nunun sebagai Saksi Tersangka Miranda - nasional.inilah.com
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Nunun Nurbaetie dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan anggota dewan periode 1999-2004. Nunun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom.
"Tanyakan saja ke KPK-nya," kata Nunun saat tiba di gedung KPK ketika ditanyai peranan Miranda Swaray Goeltom dalam kasus itu di gedung KPK, Jumat (27/4/2012).
Nunun didampingi pengacaranya, Ina Rachman, dan juga dokter pribadinya, Adreas Hary. "Saya hanya mendampingi, karena ibu masih mengkonsumsi obat-obatan," tandas Andreas ketika ditanya mengapa dirinya ikut dalam rombongan itu.
Ini adalah pemeriksaan ulang terhadap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun dalam kasus tersebut setelah pekan kemarin batal diperiksa karena KPK belum mendapat izin untuk memeriksa Nunun dari Pengadilan Tipikor.
Nunun dalam statusnya sebagai terdakwa dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Ia dinyatakan terbukti memberikan cek perjalanan sebesar Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PPP, Golkar, PDIP dan Fraksi TNI/POlri.
Cek perjalanan diberikan terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi X DPR pada 8 Juni 2004.
"Tanyakan saja ke KPK-nya," kata Nunun saat tiba di gedung KPK ketika ditanyai peranan Miranda Swaray Goeltom dalam kasus itu di gedung KPK, Jumat (27/4/2012).
Nunun didampingi pengacaranya, Ina Rachman, dan juga dokter pribadinya, Adreas Hary. "Saya hanya mendampingi, karena ibu masih mengkonsumsi obat-obatan," tandas Andreas ketika ditanya mengapa dirinya ikut dalam rombongan itu.
Ini adalah pemeriksaan ulang terhadap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun dalam kasus tersebut setelah pekan kemarin batal diperiksa karena KPK belum mendapat izin untuk memeriksa Nunun dari Pengadilan Tipikor.
Nunun dalam statusnya sebagai terdakwa dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Ia dinyatakan terbukti memberikan cek perjalanan sebesar Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PPP, Golkar, PDIP dan Fraksi TNI/POlri.
Cek perjalanan diberikan terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi X DPR pada 8 Juni 2004.
Langganan:
Postingan (Atom)