Jumat, 25 Mei 2012

"Bila Perlu Pecat Menkeu" - ekonomi.inilah.com


Jakarta – Masalah nasabah eks Bank Global Tbk belum juga rampung. Menkeu Agus Martowardojo tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan DPR terhadap dirinya. SBY pun diminta bertindak tegas.
"Yang namanya incraht itu sudah final. Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) harus menekan Menkeu (Agus Marto) dan bila perlu pecat Menkeu jika tidak mau melakukannya," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis.
Menurutnya, DPR pernah menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Agus Martowardojo untuk membicarakan masalah ini, namun tidak pernah datang.
Seperti diketahui, sejak 14 Desember 2004, Bank Indonesia (BI) membekukan kegiatan usaha (BKU) PT Bank Global Tbk. Sekitar 8.000 nasabah yang tercatat di 13 kantor cabang pun terpaksa kerepotan mengurus dananya.
Bank Global ditutup karena memburuknya kondisi keuangan. Hal ini disebabkan eks bank publik ini terbukti memperjualbelikan surat berharga fiktif dan memberi kredit fiktif. BI menemukan sekitar Rp30 miliar kredit fiktif dan Rp400 miliar obligasi fiktif.
Sehingga, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio-CAR) anjlok di bawah 8%. Dengan CAR yang terus anjlok, sebuah bank bukan hanya sulit berkembang, namun juga sulit bertahan.
Masalah ini mengemuka menyusul kedatangan beberapa nasabah eks Bank Global ke DPR. Mereka menyampaikan bahwa hingga saat ini dana mereka yang disimpan di Bank Global masih belum dibayar pemerintah.
"Mereka mengatakan telah ketemu Sri Mulyani (mantan Menteri Keuangan) dan Agus Martowardojo (Menteri Keuangan) di sebuah seminar tapi dicuekin saja," tutur Harry Azhar mengutip hasil pembicaraannya dengan para 115 nasabah yang memiliki dana sebesar Rp150 miliar di Bank Global.
Harry pun berjanji akan membawa masalah ini untuk dibicarakan dengan pemerintah, yang dalam hal ini Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Saya akan agendakan pada 5 Juni mendatang, ketika membahas RKP (Rencana, Kegiatan dan Program) APBNP 2012 dengan Kemenkeu untuk membicarakan masalah nasabah Bank Global ini," ujarnya.
Karena menurutnya, masalah ini sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) dan dimenangkan para nasabah. "Dan saya kira dari MA (Mahkamah Agung) juga pasti sudah mengirimkan surat ke Kemenkeu sehingga tidak bisa mencla-mencle lagi," tandasnya.
Sementara pengamat ekonomi yang juga mantan anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo menyampaikan selama ini perlindungan terhadap nasabah itu merupakan 'anak tiri dan haram' dari otoritas lembaga keuangan. "Mereka terkesan lepas tangan dalam menangani kasus nasabah," katanya.
Ia mencontohkan, adanya salah satu pejabat di salah satu Dirjen Kemenkeu, yang tidak peduli dengan kondisi para nasabah. Pasalnya, saat para nasabah eks Bank Global menuntut dananya untuk dikembalikan karena sudah memenangkan kasus mereka di MA, dengan gampangnya ia menjawab "kalau tidak mau bayar mau apa." "Dan benar juga, hingga saat ini dana para nasabah itu pun belum dibayarkan," tukas Drajad. [ast]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar