Minggu, 13 Mei 2012

KPK Jadwalkan Periksa Eks Anak Buah Nazaruddin - nasional.inilah.com

Jakarta - Setelah perkara Muhammad Nazaruddin usai dipersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk kasus korupsi pembangunan wisma atlet, KPK berkonsentrasi menyidik perkara korupsi lainnya yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham garuda.

Untuk kasus ini KPK hari ini menjadwalkan lima saksi untuk kasus ini. Mereka terdiri dari mantan karyawan Muhammad Nazaruddin di PT Permai Group.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi yaitu Yayan Cahyo Prastowo dari pihak swasta, Syaiful Fahmi dan Ade Susanto, mantan karyawan Permai Group, Neni Kartoni karyawan Permai Group, dan Muhammad Rahmat dari swasta.

"Mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5/2012).

Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara korupsi pembangunan wisma atlet di persidangan di mana perusahaan Nazaruddin membeli saham garuda sebesar Rp308 miliar yang diduga uang itu berasal dari keuntungan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar