Minggu, 27 Mei 2012

Grasi Corby Justru Untungkan Indonesia - nasional.inilah.com

Denpasar - Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, menyatakan Pemberian grasi 5 tahun potongan masa tahanan kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan mariyuana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru akan menguntungkan Indonesia dalam diplomasi internasional, khususnya bagi pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus hukum di beberapa negara.

"Corby memiliki daya ledak eksistensi yang cukup tinggi bagi Indonesia di mata internasional. Secara internasional, Indonesia membuka ruang bagi pemberian grasi. Dan, kita berharap hal itu juga bisa dilakukan oleh Negara lain, di mana ada WNI yang tersandung kasus hukum," pinta Pasek di Denpasar, Bali.

Menurut Pasek, meski pemberian grasi kepada ratu mariyuana itu menuai pro kontra karena pertama kali kepala Negara memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba merupakan langkah taktis yang baik yang diambil oleh presiden. "Ini cukup taktis, meski kebijakan itu tak popular bagi rakyat Indonesia," tegasnya.

Pasek enggan merinci apakah langkah taktis itu merupakan hasil lobi-lobi Pemerintah Australia terhadap Indonesia atau tidak. Namun, ia menyatakan jika setiap Negara, di mana ada warga negaranya terbelit kasus hukum pasti akan melakukan upaya lobi termasuk Indonesia. Ketika ada WNI yang terbelit kasus hukum, misalnya di Malaysia, pemerintah tak tinggal diam namun proaktif melakukan lobi-lobi terhadap warga Negara Indonesia.

Terkait adanya sejumlah pihak yang ingin menggugat presiden atas grasi Corby itu, Pasek tidak mempersoalkannya karena hal itu juga sebagai hak warga Negara. "Siapapun punya hak untuk menggugat namun kewenangan penuh presiden, yang telah diatur dalam konstitusi," tegas Pasek. [ton]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar