Rabu, 09 Mei 2012

KPK Periksa Mantan Menhut MS Kaban - nasional.inilah.com

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maraton memeriksa kembali kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hari ini penyidik giliran akan memeriksa mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo yang kini masih memburon. "MS Kaban, mantan Menhut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW," sebut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Rabu (9/5/2012).

Kaban pun memenuhi panggilan pemeriksaan. Datang sekilat pukul 10.30 WIB, ketua umum Partai Bulan Bintang itu mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam dengan didampingi dua orang stafnya. "Diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap, tersangkanya Anggoro," ujar Kaban begitu tiba di gedung KPK. Sudah sejak pekan lalu hingga pekan ini KPK secara intensif memeriksa saksi-saksi untuk tersangka sekaligus buronan, Anggoro Widjojo.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga mantan anggota Komisi IV DPR RI, Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Leluasa. Ketiganya telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek SKRT. Azwar Cs diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kemenhut.

Uang berasal dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo. Bos perusahaan agen distribusi alat komunikasi merek Motorola itu bermaksud menjadi rekanan dalam proyek SKRT. Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Sin$5.000 dan Fahri memperoleh senilai Sin$30.000. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar yakni sebanyak Sin$140.000. Uang juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal.

Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Kemenhut termasuk mantan Sekjen Kemenhut, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat Kemenhut ini diduga diketahui dan mendapat persetujuan oleh Kaban.

Sementara itu Anggoro yang berstatus tersangka sejak 23 Juni 2009 belum berhasil ditangkap oleh KPK. Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo tersebut sempat dikabarkan bersembunyi di China dan Singapura. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar