Kamis, 31 Mei 2012

Romly Sebut Hendarman dan Marwan Tidak Becus - nasional.inilah.com

Jakarta - Pascakasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) diberhentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung, mantan terdakwa Romly Atmasasmita menyebut lembawa di bawah kepimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan JAM Pidsus Marwan Effendy tidak becus

”Mencerminkan bahwa Kejagung di bawah pimpinan Hendarman Supandji dan Marwan Effendy Jampidus tidak profesional dan tidak becus mengemban amanah dan mandat 250 juta rakyat Indonesia,“ ucap Romly melalui pesan singkatnya, Kamis (31/5/2012).

Ia mengatakan sangat bersyukur dengan dihentikannya kasus tersebut. ”Aku syukuri SP3 tersebut dan putusan bebas Mahkamah Agung,“ ucapnya.

Romly mengatakan, belum menentukan sikap apakah akan menggugat Kejaksaan Agung atau tidak pascadihentikannya kasus tersebut. ”Gugatan pascaputusan bebas dan SP3 tergantung dari situasi dan kondisi serta sikap kawan-kawan eks terdakwa terpidana Sisminbakum lainnya. wait and see saja,“ ujarnya.

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibyo, dan Ali Amran Jana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan, penerbitan SP3 dengan alasan kasus tersebut tidak cukup bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar