Senin, 07 Mei 2012

Penolakan KPK atas Nego Pemulangan Neneng Dipuji - nasional.inilah.com


Jakarta - Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak negoisasi pemulangan buron, Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin, sudah tepat.

KPK sebagai lembaga penegak hukum memang tidak boleh bersikap lembek terhadap tersangka korupsi apalagi kepada buron.

"Saya apresiasi yang dilakukan KPK, memang tidak boleh ada kompromi dengan mereka yang lakukan kejahatan," ujar Hikmahanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Hikmahanto enggan menjelaskan maksud kedatangannya ke KPK. Namun, dia menegaskan bahwa semua lembaga penegak hukum termasuk KPK tidak boleh bersikap lembek terhadap para tersangkanya apalagi yang melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum.

Sebaliknya, jika tawaran itu dipenuhi akan menjadi preseden buruk penegakan hukum selanjutnya khususnya bagi para pelaku kejahatan yang buron.

"Kita khawatirkan mereka yang terlibat korupsi dan lari ke luar negeri, lalu akan menjadikan ini bargaining power. Mau datang asal diproses dengan cara-cara tertentu, ini tidak baik dipersepsi masyarakat bahwa KPK seolah-olah lemah. Neneng harus segera dicari, jangan sampai tidak sesuai dengan proses hukumnya," tambah Hikmahanto.

Sedangkan untuk pemulangan Neneng, lanjut dia, KPK melalui Mabes Polri harus segera berkoordinasi dengan otoritas negara yang diduga kuat tempat keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek dana pembangunan PLTS itu berada. Misalnya, Malaysia.

Ekstradisi, kata dia, menjadi proses hukum yang paling tepat untuk memulangkan tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans itu ke Indonesia.

"Yang pasti adalah ekstradisi ya, karena kan ini yurisdiksi negara lain, lalu kita tau keberadaannya sudah di Malaysia. Yang penting sekarang ada kerjasama otoritas Indonesia dengan Malaysia," tandas Hikmahanto. [yeh]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar