Kamis, 10 Mei 2012

Wa Ode Nurhayati Minta KPK Panggil Menkeu Lagi - nasional.inilah.com

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memanggil kembali atau menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai saksi bagi tersangka Wa Ode Nurhayati. Agus yang seharusnya kemarin diperiksa menyatakan tidak bisa hadir untuk memberikan kesaksian.

"Ya harusnya penyidik memanggil lagi, ini kan pemanggilan secara proyustisi, secara patut hukum. Ketika dia menolak datang dengan alasan yang tidak tepat, tidak patut, maka yang harus dipanggil lagi," ujar Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab ketika dihubungi INILAH.COM, Jumat (11/5/2012).

KPK melalui Jubirnya Johan Budi SP kemarin (10/5/2012) mengatakan, pihaknya tidak akan memanggil kembali Menkeu karena yang bersangkutan sudah menyatakan ketidakbersediannya menjadi saksi. Apalagi Agus diminta menjadi saksi atas permintaan Nurhayati sebagai saksi yang meringankan.

Wa Ode sebelumnya mengajukan permintaan pemanggilan Menkeu Agus Martowardojo dan dua pejabat Kemenkeu lainnya sebagai saksi meringankan baginya dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam pengalokasian anggaran DPID di tiga kabupaten di Aceh yang disangkakan kepadanya.

Atas permintaan itu, KPK mengabulkan dan kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menkeu, Agus Martowardojo, Dirjen Anggaran Kemenkeu dan Direktur Keuangan Dana Perimbangan Kemenkeu, Pramudjo Herry Purnomo. Namun ketiganya tidak datang dan hanya Menkeu saja yang memberikan keterangan mengapa tak hadir.

Zaenab mempertanyakan mengapa KPK berkeputusan untuk tidak memanggil lagi Menkeu dengan alasan karena menkeu merupakan saksi meringankan kliennya, bukan atas kepentingan penyidik.

"Kalau begini artinya sudah tidak ada lagi kesamanaan semua orang di mata hukum, bahkan itu tidak berlaku di lembaga penegak hukum seperti KPK. Semua orang artinya bisa saja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, tanpa alasan yang patut, padahal panggilannya dilakukan secara proyustisia. Ini kan bukan kami yang memanggil tapi lembaga hukum," sesalnya. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar