Jumat, 25 Mei 2012

Rencana Eksekusi Trisaksi Diminta Ditunda - nasional.inilah.com


Jakarta - Rencana eksekusi kampus Trisakti oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, diminta untuk ditunda. Apalagi, pasca aksi demonstrasi ribuan karyawan, pengajar, Majelis Guru Besar Universitas Trisakti.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, mengatakan ada baiknya eksekusi itu ditunda dengan berbagai pertimbangan.

Yang paling utama menurutnya adalah demi pertimbangan pendidikan dan aktivitas kemahasiswaan di kampus yang dahulu didirikan di jaman Pemerintahan Bung Karno itu.

Apalagi, banyak mahasiswa yang sekolah di sana, ego dan kepentingan harus dilepaskan dulu oleh berbagai pihak terkait.

"Kepentingan pendidikan itu di atas segalanya. Jangan sampai mahasiswa yang menempuh pendidikan yang menjadi korban," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2012).

Selain itu, ketidakjelasan nasib warga masyarakat yang bekerja sebagai karyawan di Universitas itu. Menurutnya akan menjadi tidak jelas apabila eksekusi dipaksakan.

Lanjut anggota Komisi III DPR ini, aparat hukum harus mempertimbangkan hak asasi para karyawan tersebut.

"Jadi ada baiknya dipertimbangkan permintaan para karyawan dan mahasiswa itu, yakni penundaan eksekusi. Karena memang ada nasib karyawan dan mahasiswa yang belum jelas," tegas Martin, Politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, ribuan Civitas Akademika Universitas Trisakti, pada Kamis (24/5/2012), mendatangi PN Jakarta Barat untuk menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan eksekusi.

Mereka mengaku telah menerima surat pemberitahuan eksekusi pada Selasa (22/5/2012) lalu yang menyatakan bahwa PN Jakarta Barat, atas permohonan Yayasan Trisakti, akan melaksanakan Eksekusi pada 28 Mei 2012 mendatang.

Mereka pun menolak rencana eksekusi terhadap kepemilikan aset Universitas Trisakti dan meminta penundaan.
Secara resmi, penolakan dituliskan dalam sebuah surat yang merupakan hasil keputusan bersama dan ditandatangani oleh empat komponen yang mewakili Civitas Akademika Trisakti.
Mereka adalah Senat Universitas Trisakti, Majelis Guru Besar Universitas Trisakti, Rektorat, dan Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti.

Surat penolakan ditandatangani oleh H. A Priyanto selaku Ketua Senat Universitas Trisakti, Boedi Oetomo selaku Ketua Majelis Guru Besar Universitas Trisakti, Yuswar Zainul Basri selaku Wakil Rektor I Universitas Trisakti, dan Advendi Simangunsong selaku Ketua FKK Universitas Trisakti.[gus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar