Sabtu, 12 Mei 2012

Kemenkumham : Tony Penuhi Syarat Remisi Waisak - nasional.inilah.com

Jakarta - Narapidana sekaligus whistle blower kasus pembalakan liar di Kalimantan Barat (Kalbar), Tony Wong, akhirnya mendapatkan kepastian akan pemberian remisi pada Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari Minggu (6/52012) lalu. Pemotongan masa tahanan diberikan kepada Tony selama 1,5 bulan sebagaimana diusulkan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

"Tony Wong telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Waisak tahun 2012. Karena berkas usulannya baru diterima pihak Ditjenpas, jadi memang proses pembuatan SK pemberian remisinya sedang dalam proses penyelesaian,"terang Kasi Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Ika Yusanti, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/5/2012).

Pemberian remisi, kata dia, selama ini tidak ada perlakuan diskriminatif dari Kemenkumham. Dengan kata lain semua narapidana pada pada saat hari raya akan mendapatkan remisi sesuai dengan agamanya masing-masing.

Dalam kesempatan itu Ika juga membantah bahwa pihaknya sengaja menahan pemberian remisi kepada narapidana beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak Kalbar. Karena siapapun narapidananya jika diketahui memenuhi syarat, pihaknya dipastikan akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberian remisi. Khusus dalam kasus Tony Wong, diketahui SK-nya belum keluar karena tengah diproses di Ditjenpas

"Jadi tidak ada diskriminasi, yang ada hanya keterlambatan proses pengusulannya,"ucap Ika.

Dengan pemberian remisi selama 1,5 bulan sendiri Tony diketahui telah menjalani 2/3 masa tahanan. Karenanya pengusaha kayu yang telah membongkar praktek mafia ellegal logging di daerah Kalbar itu berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan.[dit]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar