Jumat, 18 Mei 2012

ICW: KPK Tak Boleh Penuhi Keinginan Nazar - nasional.inilah.com


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak memenuhi keinginan atau persyaratan yang diajukan terdakwa maupun pengacara Muhammad Nazaruddin dalam teknis pemeriksaan dirinya sebagai saksi bagi tersangka Angelina Sondakh. KPK harus bersikap tegas terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan itu.

Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat Nazaruddin bukanlah justice collaborator (pelaku yang bekerjasama) maupun whistle blower (saksi pelapor) sehingga tidak boleh ada keistimewaan yang diberikan KPK untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Tidak alasan sendikit pun untuk mengistimewakan Nazaruddin, dia bukan Justice collaborator atau whistle blower jadi tidak layak dia sedikipun untuk minta keistimewaan. Jadi jangan sampai KPK bertindak bodoh untuk menuruti keinginan-keinginan dia," ujar anggota Badan Pekerja ICW, Donal Fariz di Jakarta, Jumat (18/5/2012).

Seperti diketahui, sebelumnya pada Selasa (15/5) lalu KPK batal memeriksa Muhammad Nazaruddin sebagai saksi Angelina Sondakh. Dihubungi terpisah pengacara Muhammad Nazaruddin, Junimart Girsang meminta KPK juga memperlakukan Nazaruddin sama seperti perlakuan yang diterima saksi kasus ini, Yulianis. Khususnya dalam hal pemeriksaan, Junimart menyinggung KPK yang membutuhkan keterangan Nazaruddin, seharusnya penyidik KPK yang mendatangi mantan anggota DPR RI dari Fraksi PD itu.

"KPK harus jemput bola donk. Datang ke Cipinang. Kalau perlu periksa Nazar di apartemen seperti Yulianis. Dia (Yualinis) saja bisa, kenapa Nazar tidak," ujarnya Selasa (15/5).

Donal menegaskan, KPK tak boleh bersikap lembek terhadap Nazaruddin. Menurutnya, perlakukan yang diberikan Yulianis memang harus berbeda dengan Nazaruddin karena status keduanya memang berbeda. KPK tidak boleh menyamakan antara Yulianis dengan mantan atasannya di Permai Grup itu.

"Pertanyaannya apakah Nazar selama ini berkontribusi dalam mengungkap kasus ini (wisma atlet) dan kasus lainnya secara konkret, kontribusi tentu tidak lewat ucapan saja ya, tapi juga subtansi, itu yang penting. Seperti Yulianis dan Rosa yang punya kontribusi substansi dalm mengungkap kasus wisma atlet dan kasus-kasus lainnya," kata Donal. [bar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar