Senin, 07 Mei 2012

Kerugian Negara Kasus Indosat Segera Diumumkan - nasional.inilah.com


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengumumkan hasil kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G oleh Indosat Mega Media (IM2).

Sebelumnya, Kejagung menggandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk mengaudit dan menghitung jumlah kerugian tersebut.

"Kami lagi koordinasi dengan BPKP supaya secepatnya," kata Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkow, di kantornya, Selasa (8/5/2012).

Menurut dia, penyidik juga akan memeriksa dugaan penyalahgunaan jaringan di beberapa daerah selain Bandung dan Jakarta, yaitu Jawa Timur.

"Ya, dan itu juga akan dicek di daerah tentang penggunaan jaringan tersebut ada beberapa daerah. Kemarin di Bandung dan Jakarta akan kami tambah lagi, salah satunya, Jawa Timur," ungkap Arnold.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dengan melibatkan BPKP.

Arnold Angkow berjanji akan mengusahakan penghitungan tersebut agar cepat selesai sehingga kasus ini tidak berlarut-larut.

Kasus ini bermula dari laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Indosat diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G.

Dalam perjalanannya, Kejagung mengambil alih perkara ini dengan pertimbangan lokasi penyalahgunaannya ada di sejumlah daerah.

Hasil penyelidikan, Kejagung menyatakan IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu karena tidak pernah mengikuti lelang pita jaringan. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp3,8 triliun.

Penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto, sebagai tersangka kasus ini dan menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. [yeh]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar