Rabu, 23 Mei 2012

Wa Ode Berusaha Hadirkan Menkeu di Persidangan - nasional.inilah.com


Jakarta - Setelah gagal dipanggil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengacara tersangka Wa Ode Nurhayati tetap berusaha memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan kliennya di persidangan di Pengadilan Tipikor kelak.

"Kami akan maksimalkan memohon ke majelis hakim untuk tidak melihat sebagai permohonan kosong tapi permohonan dengan segala isi yang luar biasa besar, akan tetap kami minta. Saya kira itu adalah hak dari Wa Ode," terang pengacara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Arbab Paproeka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Menkeu Agus menolak panggilan penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan atas Wa Ode sebagaimana permintaan Wa Ode dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan anggaran anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh.

Menurut Arbab, permintaan kliennya itu untuk menjadikan Menkeu sebagai saksi meringankannya bukanlah permintaan yang tanpa alasan atau asal-asalan. Dia tetap berpendapat, keterangan menkeu memiliki nilai subtansi yang besar terhadap perkara yang dituduhkan kepada kliennya itu.

"Itu mengenai surat menkeu yang dikirimkan. Saya kira itu bukan sebutan asal-asalan, tapi itu punya subtansi yang besar. Apa yang dibutuhkan klien kami berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang apa yang mereka sebut DPID pada Oktober 2010, " bebernya.

Tidak seperti panggilan di KPK yang ditolak Menkeu, Arbab berharap kelak panggilan sebagai saksi di pengadilan akan ditanggapi serius Menkeu. "Saya kira menjadi saksi menjadi sebuah keapatuhan di negara hukum. Sangat diharapkan pada mereka-mereka yang mengetahui proses," kata dia. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar