Selasa, 15 Mei 2012

KPK Jemput Paksa Direktur PT Anugrah Nusantara - nasional.inilah.com

Jakarta- Setelah mangkir dua kali dari pemeriksaan, penyidik KPK akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko.

Direktur pada perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu malam ini diperiksa terkait kasus korupsi PLTS Kemenakertrans dengan tersangka Neneng Sriwahyuni.

"Amin Andoko dihadirkan secara paksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertans sebagai saksi untuk NSW," sebut
Kabag Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (15/5/2012) malam.

Amin tiba di gedung KPK sekitat pukul 19.22 WIB. Dengan dikawal tiga orang penyidik KPK dia langsung dibawa ke dalam gedung KPK. Amin pun kini masih diperiksa di kantor KPK.

Masih dijelaskan Priharsa, Amin dijemput paksa karena sudah dua kali dipanggil secara resmi yaitu pada tanggal 3 dan 7 Mei lalu namun tak hadir tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan yang jelas.

Neneng Sriwahyuni yang tidak lain adalah istri Muhammad Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Neneng yang kini masih memburon diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek.

Proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut. Ada juga keterlibatan PT Anugrah dalam proyek ini. [gus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar